Politik

Reses DPRD Kota Surabaya Dipertanyakan, AMI Minta Klarifikasi

amunisinews001
7846
×

Reses DPRD Kota Surabaya Dipertanyakan, AMI Minta Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
1772102914123 copy 1280x782

SURABAYA – Polemik pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya kembali mencuat.

Kali ini, sorotan datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang mempertanyakan dugaan kegiatan reses anggota DPRD Surabaya dari Partai Keadilan Sejahtera, Enny Minarsih, yang disebut berlangsung pada 16 Februari 2026, sehari setelah masa reses resmi ditutup pada 15 Februari 2026.

Isu ini mencuat setelah AMI menerima undangan dari DPRD Kota Surabaya dan mengikuti pertemuan yang membahas evaluasi pelaksanaan reses.

Dalam forum yang digelar 13 Februari tersebut, para Ketua Fraksi serta Ketua Komisi A, B, C, dan D DPRD Kota Surabaya sepakat bahwa polemik reses yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi bersama.

Anggota dewan diminta menjaga marwah lembaga dan mematuhi tata tertib secara ketat.

Namun, dugaan kegiatan pada 16 Februari justru menimbulkan tanda tanya baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan bola Pandegiling Tengah dengan RT 08 sebagai panitia penyelenggara. Sejumlah warga disebut hadir dalam kegiatan itu.

Tak hanya soal waktu pelaksanaan, AMI juga menyoroti adanya pembagian konsumsi berupa nasi serta uang saku Rp25.000 kepada peserta yang hadir.

Padahal, dalam ketentuan pelaksanaan reses, disebutkan tidak diperkenankan memberikan uang tunai kepada peserta.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa jika benar kegiatan tersebut dilaksanakan setelah masa reses ditutup, maka harus ada kejelasan administratif.

“Tanggal 15 sudah penutupan resmi. Kalau tanggal 16 masih ada kegiatan dengan pola reses, bahkan ada konsumsi dan uang saku, maka ini harus dijelaskan. Dilaporkan sebagai apa ke Sekwan? Menggunakan pos anggaran apa,” tegas Baihaki.

Menurut Baihaki, persoalan ini bukan sekedar soal perbedaan tanggal, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap tata tertib DPRD.

AMI mempertanyakan apakah kegiatan tersebut tetap dilaporkan sebagai bagian dari reses kepada Sekretariat Dewan (Sekwan), atau dikategorikan sebagai kegiatan lain di luar agenda resmi.

“Publik berhak tahu. Jangan sampai secara substansi itu kegiatan reses, tetapi secara administratif tidak jelas payung hukumnya,” ujarnya.

AMI memastikan akan meminta klarifikasi resmi kepada Sekretariat DPRD Kota Surabaya.

Jika ditemukan pelanggaran tata tertib maupun kode etik, AMI membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya.

“Kalau sudah ada evaluasi dan komitmen bersama, maka semua harus patuh. Ini soal marwah lembaga dan kepercayaan publik,” tandas Baihaki.

Hingga berita ini ditulis, AMI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada penjelasan terbuka kepada masyarakat. (is)