Nasional

RUU Ketenagakerjaan Baru Mendesak, Buruh Desak DPR Bergerak Cepat

orbitnasional333
8252
×

RUU Ketenagakerjaan Baru Mendesak, Buruh Desak DPR Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250924 121559 copy 1280x711

JAKARTA – Suara lantang kaum buruh kembali menggema di depan Gedung DPR RI, Senin (22/9/2025). Ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) tumpah ruah memenuhi jalanan ibu kota.

Koalisi ini bukan kelompok sembarangan. Terdiri dari 4 konfederasi besar nasional, 64 serikat pekerja, hingga 9 organisasi kerakyatan, mereka menyatukan barisan demi memperjuangkan hak-hak pekerja.

Dalam aksinya, buruh mengusung tiga tuntutan utama:

1. Supremasi sipil harus ditegakkan.

2. Segera bentuk RUU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri.

3. Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan buruh akan selalu berada di garis depan menjaga demokrasi.

“Boleh berdemonstrasi, tapi harus konstitusional, damai, dan anti-kekerasan. Buruh akan selalu berjuang dengan cara beradab,” tegasnya.

Iqbal juga menyinggung wacana reformasi Polri yang tengah jadi sorotan publik. Menurutnya, langkah pembenahan memang penting, tapi jangan sampai menjadi alat untuk menyerang pribadi tertentu.

“Kapolri saat ini terbukti setia kepada Presiden Prabowo Subianto. Reformasi jangan dijadikan ajang untuk menjalankan hidden agenda,” ujar Iqbal.

Selain isu demokrasi, KSP-PB juga menuntut pengesahan UU Ketenagakerjaan baru yang lepas dari skema Omnibus Law dan fokus pada kesejahteraan pekerja.

Tak hanya itu, buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5%–10,5%. Perhitungan ini, kata Iqbal, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang mewajibkan penetapan upah minimum berdasar inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

“Dengan data resmi pemerintah, inflasi Oktober 2024–September 2025 diproyeksikan 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%. Maka wajar jika kenaikan upah minimum berada di angka 8,5% hingga 10,5%,” jelasnya.

Aksi ini dipastikan bukan yang terakhir. Buruh berjanji akan terus mengawal isu-isu besar ketenagakerjaan hingga aspirasi mereka benar-benar direspons pemerintah dan DPR. (Dms)