Hukrim

Sabung Ayam Bangorejo Banyuwangi Ramai Tiap Akhir Pekan, Ke Mana Penegakan Hukum

amunisinews001
8787
×

Sabung Ayam Bangorejo Banyuwangi Ramai Tiap Akhir Pekan, Ke Mana Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260302 WA0027

BANYUWANGI – Aktivitas judi sabung ayam di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, kini tak lagi sembunyi-sembunyi.

Praktik yang jelas melanggar hukum itu disebut berlangsung terbuka dan terjadwal, seolah tak tersentuh aparat penegak hukum Banyuwangi, Minggu (1/3/2026).

Warga Banyuwangi menyebut arena tersebut beroperasi layaknya usaha legal.

Keramaian memuncak setiap akhir pekan, dengan pengunjung yang datang bukan hanya dari desa sekitar, tetapi juga luar kecamatan hingga luar Kabupaten Banyuwangi.

“Sabtu dan Minggu paling ramai. Mobil dan motor berderet. Orang-orang datang berbondong-bondong,” ujar seorang warga berinisial JK.

Informasi yang beredar menyebut praktik di wilayah Banyuwangi ini bukan kegiatan dadakan.

Ada pola, jadwal, dan pengelolaan yang diduga terstruktur.

Seorang sosok berinisial “Pri” disebut-sebut sebagai pengelola utama arena judi Sabung Ayam di Banyuwangi tersebut.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindakan hukum oleh kepolisian Banyuwangi terhadap pihak yang diduga terlibat.

Minimnya respon aparat penegak hukum Banyuwangi memicu kekecewaan warga. Di tengah aktivitas yang kian terbuka, publik mulai bertanya-tanya, apakah ini sekedar kelalaian, atau ada pembiaran.

Upaya konfirmasi kepada jajaran kepolisian setempat, termasuk Polresta Banyuwangi, belum membuahkan tanggapan resmi.

Sikap bungkam ini justru menambah spekulasi di masyarakat.

Tak berhenti di satu lokasi, muncul pula klaim adanya lapak serupa di titik lain.

Bahkan beredar isu dugaan aliran dana kepada oknum tertentu.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan yang transparan dan profesional.

Secara hukum, praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Jika praktik ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, bukan hanya aktivitas ilegal yang semakin mengakar.

Kepercayaan masyarakat Banyuwangi terhadap aparat penegak hukum juga terancam terkikis.

Warga kini menuntut langkah nyata, bukan sekedar pernyataan normatif.

Penggerebekan terukur dan pengungkapan jaringan hingga ke akar dinilai menjadi bukti konkret bahwa hukum masih berdiri tegak di Banyuwangi.

Pertanyaannya sederhana namun tajam, masihkah ada keberanian dari APH untuk menindak tanpa pandang bulu. (Tim Pitu)

Penulis: Tim PituEditor: Sulis