TNI/POLRI

Satlantas Polres Nganjuk Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Pengendara Motor

orbitnasional333
906
×

Satlantas Polres Nganjuk Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Pengendara Motor

Sebarkan artikel ini
Img 20250706 wa0061

NGANJUK – Aksi tabrak lari yang merenggut nyawa pemuda pengendara motor di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Sabtu malam (5/7/2025), berhasil diungkap dengan cepat oleh Satlantas Polres Nganjuk.

Pelaku yang diketahui berinisial DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, nekat kabur usai menabrak korban MAIM (20), warga Kecamatan Patianrowo, yang mengendarai motor Honda Beat. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.

Truk Mitsubishi yang dikemudikan DS menghantam sepeda motor korban hingga korban tewas di tempat. Ironisnya, bukannya menolong, DS malah tancap gas dan melarikan diri.

Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Kurang dari satu jam, tim gabungan Satlantas, Polsek Baron, dan Polsek Sukomoro berhasil menghadang dan menangkap pelaku di depan Mapolsek Sukomoro. Kecepatan respon ini mendapat pujian langsung dari Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran lalu lintas yang merenggut nyawa. Terima kasih untuk kinerja cepat seluruh jajaran,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Ivan Danara Oktavian menambahkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan ciri kendaraan yang dilaporkan saksi mata di lokasi kejadian.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Gakkum,” ujarnya.

Kini DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras, jangan pernah lari dari tanggung jawab, apalagi setelah merenggut nyawa seseorang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor bila melihat kecelakaan lalu lintas. (Ji)