BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait ketertiban di ruang publik.
Patroli gabungan digelar pada Selasa (31/3/2026) dengan menyasar keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di kawasan perkotaan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan, keamanan, sekaligus estetika kota, khususnya di titik-titik strategis yang menjadi pusat aktivitas warga.
Sejumlah lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat menjadi fokus penyisiran, mulai dari kawasan Alun-Alun Bojonegoro hingga persimpangan lampu merah (traffic light) yang dinilai rawan gangguan ketertiban.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bojonegoro, Budiyono, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan bentuk perlindungan bagi masyarakat pengguna fasilitas umum.
“Kami menindaklanjuti laporan warga. Tujuan utama kami adalah memastikan ruang publik tetap aman, nyaman, dan tertib,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan satu orang PPKS yang kemudian langsung dibawa ke shelter Dinas Sosial untuk menjalani asesmen dan penanganan lanjutan sesuai prosedur pelayanan sosial.
Pendekatan yang dilakukan pun mengedepankan sisi kemanusiaan.
Perubahan istilah dari PMKS menjadi PPKS mencerminkan cara pandang baru pemerintah bahwa mereka adalah warga yang membutuhkan perhatian dan layanan, bukan sekadar objek penertiban.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan.
Warga diminta segera melapor melalui kanal resmi apabila menemukan aktivitas PPKS yang dinilai mengganggu ketertiban umum, agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Dengan langkah ini, Pemkab Bojonegoro berharap tercipta ruang publik yang lebih tertib tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dalam penanganan persoalan sosial. (Yin)






