Peristiwa

Seorang Perempuan Muda Asal Lamongan Membuang Bayimya di Gresik Jawa Timur

orbitnasional333
2541
×

Seorang Perempuan Muda Asal Lamongan Membuang Bayimya di Gresik Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Img 20250425 Wa0018 Copy 625x540

LAMONGAN – Seorang ibu muda berinisial JC (21), warga Pandegan Ploso Kecamatan Pucuk, Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke tong sampah di kawasan industri Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik. Bayi malang tersebut ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, dibungkus celemek bermotif kotak, dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, lalu dibuang ke tong sampah berwarna biru, Jum’at (25/4/2025).

seorang petugas keamanan, menjadi saksi awal setelah menerima laporan dari karyawan pabrik bernama EK yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat dan mengamankan JC. Dalam pemeriksaan, JC mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, JC melahirkan seorang diri di kamar mandi pabrik setelah mengalami kontraksi saat bekerja.

Proses persalinan berjalan sulit, dan bayi tidak langsung keluar. JC mengaku menarik kepala bayi dengan kedua tangan, yang menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut bayi. Luka tersebut diduga kuat menjadi penyebab kematian.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, JC menyebut ia panik dan ketakutan karena kehamilan tersebut terjadi di luar pernikahan. Ia selama ini menyembunyikan kehamilannya dari rekan-rekan kerja.

Saya takut dan bingung karena sudah hamil duluan sebelum menikah,” ungkap JC saat dimintai keterangan

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menekankan pentingnya peran edukasi dan dukungan lingkungan bagi perempuan, terutama dalam menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan.

Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menyampaikan bahwa JC dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibunya, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pendampingan psikologis akan diberikan kepada pihak-pihak terdampak.

Kasus ini menjadi pengingat tragis akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan edukasi seksual serta reproduksi bagi generasi muda,” pungkasnya. (Ded)