JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Dalam konferensi pers usai sidang, Menteri Agama menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan berdasarkan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pemantauan hilal).
“Dari hasil hisab serta tidak adanya laporan terlihatnya hilal, maka disepakati 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” tegasnya.
Menag menjelaskan, secara astronomis posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H masih belum memenuhi standar visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Tinggi hilal berada di kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
Padahal, kriteria yang disepakati MABIMS mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Artinya, secara ilmiah hilal belum memungkinkan untuk terlihat.
Fakta ini diperkuat oleh hasil rukyat di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia.
Dari seluruh laporan yang masuk, tidak satu pun lokasi yang berhasil melihat hilal.
Karena hilal tidak memenuhi kriteria dan tidak teramati, pemerintah menetapkan awal Syawal melalui metode istikmal, yaitu menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
Keputusan ini diharapkan menjadi pijakan bersama bagi umat Islam di Indonesia untuk merayakan Idul Fitri secara serentak dan penuh kebersamaan.
Menteri Agama juga menegaskan bahwa sidang isbat memiliki peran strategis dalam menjaga kesatuan umat.
Negara hadir sebagai fasilitator dalam menentukan awal bulan hijriah yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah.
Sebagai penguat, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
Regulasi ini menegaskan integrasi antara metode hisab dan rukyat, sekaligus memastikan proses yang transparan dan memiliki kepastian hukum.
Selain itu, penetapan ini juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
“Sidang isbat bukan sekedar forum penentuan tanggal, tetapi juga menjadi ruang musyawarah untuk menjaga persatuan umat dalam menjalankan ibadah,” pungkas Menteri Agama.
Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia kini memiliki kepastian waktu untuk menyambut hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. (dpw)






