BOJONEGORO – Sidang perdana atas pelaporan pengusaha tambang berdalih pengolahan pertanian yang di tujukan ke lima media online tadi siang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro diruang Kartika, Rabu (4/12/2024).
Sidang di pimpin oleh Hakim ketua Ida Zulfa mazidahS.H.,M.H.
dan di dampingi hakim anggota Ima Fatimah DJufri ,SH.,MH. dan Achmad Fachrur rozi, S.H.
Dalam sidang tersebut juga dihadir saudara Penggugat Rofiudin yang di dampingi pengacara Hamim,S.H.
dan juga lima media on line yang di kuasakan kepada pengacara imam Santoso,S.H.
Kelima media on line tersebut adalah Info kitanews.com, Penarealita .com, Humas polri, Kabareskrim dan kupas kriminal.
Perlu diketahui kenapa sampai terjadi gugatan ke pada lima media ini, seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tambang yang ada di Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro ini diduga tidak memiliki ijin pertambangan, merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut akhirnya Rofiudin selaku pemilik tambang menggugat lima media yang memberitakan tersebut.
Dalam sidang tersebut setelah dicek ilegal standingnya ternyata keduanya baik penggugat mau pun tergugat belum bisa menunjukkan persyaratan yang lengkap. Akhirnya Hakim Ketua memutuskan untuk semua yang berperkara melengkapi syarat yang diperlukan.
Sidang lanjutan akan di laksanakan kembali tanggal 11 Desember 2024 mendatang. (Red)