SURABAYA – Kelangkaan pupuk bersubsidi yang menghantui para petani di Jawa Timur telah memicu tindakan tegas dari Polda Jatim.
Kepolisian tidak tinggal diam dan berhasil membongkar jaringan penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/3/2025), mengungkapkan bahwa Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial QMR (31), warga Bojonegoro, yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
“Kami telah mengamankan seorang tersangka yang terbukti menyalahgunakan pupuk bersubsidi,” ujar Kombes Dirmanto.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menambahkan bahwa dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 46 sak pupuk subsidi, yang terdiri dari 40 sak pupuk NPK Phonska dan 6 sak pupuk urea, dengan total berat 2,3 ton.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli pupuk bersubsidi di daerah Lamongan, kemudian menjualnya kembali di Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik ilegal ini mencapai Rp 50.000 hingga Rp 70.000 per sak.
“Tersangka membeli pupuk bersubsidi di Lamongan dengan harga murah, lalu menjualnya kembali di Bojonegoro dengan harga non-subsidi,” jelas AKBP Damus Asa.
Saat ini, penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak lain, khususnya seorang pemasok pupuk bersubsidi dari Lamongan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam memberantas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan para petani.
Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani di Jawa Timur. (Sam)