Hukrim

Skandal di PN Lamongan: Oknum Juru Sita Diduga Minta Rp400 Juta untuk Urus PK

amunisinews001
8789
×

Skandal di PN Lamongan: Oknum Juru Sita Diduga Minta Rp400 Juta untuk Urus PK

Sebarkan artikel ini
IMG 20260311 WA0053

LAMONGAN – Dugaan praktik tidak terpuji mencuat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Seorang oknum juru sita berinisial SK dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung hingga Komisi III DPR RI setelah diduga melakukan penipuan terhadap warga hingga ratusan juta rupiah terkait perkara eksekusi rumah.

Korban bernama Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

Ia mengaku harus kehilangan uang hingga Rp400 juta setelah diyakinkan bahwa rumahnya dapat diselamatkan dari eksekusi melalui pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Sri menyampaikan hal tersebut usai menjalani sidang agenda pembuktian di PN Lamongan, Rabu (11/3/2026).

Sri mengungkapkan, awalnya oknum juru sita tersebut meminta uang dalam jumlah sangat besar untuk membantu mengurus PK agar perkara yang dihadapinya bisa dimenangkan.

“Awalnya dia minta Rp750 juta. Saya bilang tidak punya uang. Akhirnya disepakati Rp400 juta,” ujar Sri.

Menurutnya, SK meyakinkan dirinya bahwa perkara tersebut bisa diatur.

Bahkan ia disebut membawa-bawa jabatannya sebagai jaminan agar korban percaya.

“Dia bilang, ‘ini taruhannya jabatan saya, sampean harus percaya’,” kata Sri menirukan ucapan terlapor.

Karena khawatir rumahnya dieksekusi, Sri akhirnya menyanggupi permintaan tersebut meski harus mencari pinjaman dari berbagai pihak.

Sri menjelaskan, uang tersebut diberikan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp200 juta diserahkan pada Februari 2024. Kemudian sisanya Rp200 juta diserahkan pada Mei 2024.

Namun belakangan ia mengetahui fakta yang mengejutkan.

Putusan PK ternyata sudah ditolak pada April 2024, sebelum pembayaran tahap kedua dilakukan.

“PK sebenarnya sudah ditolak bulan April, tapi bulan Mei dia masih minta sisa uangnya. Dari situ saya merasa ada yang tidak beres,” ungkapnya.

Sri kemudian menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban penipuan.

Sebelumnya, SK disebut sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang apabila perkara tidak dimenangkan.

Namun hingga kini janji tersebut belum sepenuhnya ditepati.

Dari total Rp400 juta yang diserahkan, baru Rp220 juta yang dikembalikan setelah ada tekanan dari pihak ketiga.

Sementara itu, sisa uang ratusan juta rupiah lainnya belum jelas nasibnya.

“Uangnya baru sebagian kembali. Padahal uang itu saya dapat dari utang,” tutur Sri.

Dalam persidangan, Sri juga menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim berupa tangkapan layar percakapan pesan singkat serta bukti transfer bank yang telah dilegalisasi.

Wakil Ketua PN Lamongan Yogi Rahmawan membenarkan bahwa SK sebelumnya merupakan aparatur yang bertugas sebagai juru sita di PN Lamongan.

Namun saat ini, yang bersangkutan disebut sudah dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

“Memang benar yang bersangkutan dulu bertugas di sini sebagai juru sita. Sekarang sudah pindah ke PN Mojokerto,” kata Yogi saat dikonfirmasi.

Terkait laporan dugaan pungutan liar dan penipuan tersebut, pihak pengadilan mengaku telah meneruskan pengaduan korban ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Pengaduannya sudah kami terima dan langsung kami teruskan ke Bawas MA. Nanti hasilnya kita tunggu dari proses pemeriksaan mereka,” jelasnya.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap dugaan praktik mafia peradilan yang kerap menyasar masyarakat yang sedang menghadapi perkara hukum.

Saat ini Sri Astuti masih menempuh jalur hukum melalui perkara yang terdaftar di PN Lamongan dengan nomor perkara 51, sembari menunggu hasil investigasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Ia berharap kasus yang menimpanya dapat diproses secara transparan dan memberikan keadilan bagi dirinya.

“Yang saya harapkan hanya keadilan. Uang saya kembali dan kejadian seperti ini tidak menimpa orang lain,” pungkasnya. (ded)