TNI/POLRI

Tak Berizin dan Rusak, Reklame di Lamongan Dibersihkan Satpol PP

amunisinews001
8829
×

Tak Berizin dan Rusak, Reklame di Lamongan Dibersihkan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
IMG 20260407 WA0001

LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bergerak tegas menertibkan reklame yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan protokol.

Operasi ini menyasar berbagai jenis pelanggaran yang dinilai mengganggu ketertiban dan estetika Kota Lamongan.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan beragam pelanggaran, mulai dari reklame tanpa izin, masa berlaku yang sudah habis, pemasangan di lokasi yang tidak semestinya, kondisi rusak, hingga banner yang dipasang melintang di jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, menegaskan bahwa setiap pemasangan reklame wajib mengikuti prosedur yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha maupun masyarakat harus mengurus izin resmi serta memenuhi kewajiban pajak sebelum memasang banner atau media promosi lainnya.

“Kalau ingin tertib, semua harus sesuai aturan. Pemasangan reklame itu ada pajaknya dan harus diurus izinnya melalui dinas terkait. Kalau tidak ada izin, apalagi sampai melintang di jalan, tentu akan kami tindak,” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Kasat Pol PP Jarwito juga mengajak masyarakat Lamongan untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota dengan mematuhi regulasi yang ada.

Menurutnya, kesadaran bersama menjadi kunci menciptakan lingkungan yang rapi, aman, dan nyaman.

Seluruh reklame yang ditertibkan diamankan sebagai barang bukti di kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. (ded)