Infotaiment

Tak Otomatis Berubah, Ini Cara Peralihan Peserta Mandiri BPJS Bojonegoro

amunisinews001
8739
×

Tak Otomatis Berubah, Ini Cara Peralihan Peserta Mandiri BPJS Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
IMG 20260304 WA0011

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro menggelar talkshow bertema “Mekanisme Peralihan Peserta ke PBPU”, Selasa (3/2/2026).

Dialog interaktif yang disiarkan langsung melalui Radio Malowopati FM 95,8 Mhz ini dipandu host Lia Yunita dan menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Bojonegoro Wiwik Indrawati serta Koordinator Frontliner Vivien Novarina.

Dalam pemaparannya, Wiwik menjelaskan bahwa PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) merupakan istilah regulasi untuk peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi setiap bulan.

Secara umum, segmen kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi menjadi, PBI (Penerima Bantuan Iuran), masyarakat Bojonegoro tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, kategori fakir miskin desil 1–5.

Non PBI, terdiri dari PPU (Pekerja Penerima Upah) seperti karyawan swasta, PNS, perangkat desa, PPPK, serta PBPU/BP (peserta mandiri dan penerima pensiun).

Ia menegaskan, ada pula segmen PBPU/BP yang dibiayai pemerintah daerah, namun tidak termasuk kategori PBI karena tidak terbatas pada masyarakat miskin.

Peralihan ke PBPU wajib dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain, anak PNS/PPU yang berusia di atas 21 tahun dan sudah lepas tanggungan.

Anak keempat dan seterusnya, mertua atau keluarga tambahan di luar tanggungan utama, pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir.

“Perubahan status tidak terjadi otomatis. Peserta wajib melaporkan agar kepesertaan tetap aktif,” tegas Wiwik.

Kini, proses peralihan bisa dilakukan secara online untuk mempermudah administrasi.

Namun masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital tetap dapat mengurus langsung di kantor BPJS Kesehatan Bojonegoro.

Dalam talkshow tersebut juga dijelaskan besaran iuran PBPU per bulan.

Kelas 1: Rp150.000 per jiwa
Kelas 2: Rp100.000 per jiwa
Kelas 3: Rp42.000 per jiwa (dibayar Rp30.000 karena subsidi pemerintah).

Khusus peserta Mandiri Kelas 3 tidak dapat naik kelas perawatan karena masih menerima subsidi.

Jika ingin fleksibilitas naik kelas, peserta dapat memilih Kelas 1 atau Kelas 2 sejak awal pendaftaran.

Vivien Novarina menjelaskan ketentuan tambahan biaya apabila peserta ingin naik kelas rawat inap.

Dari Kelas 2 ke Kelas 1: bayar selisih biaya.

Dari Kelas 2 ke VIP: tambahan maksimal 75 persen dari tarif Kelas 1.

Dari Kelas 1 ke VIP: tambahan 75 persen dari tarif Kelas 1.

Ia juga mengingatkan, peserta yang meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan akan tetap tercatat aktif dan dikenakan iuran.

Begitu pula perubahan data seperti kelahiran bayi wajib dilaporkan maksimal tujuh hari setelah kejadian.

Apabila hingga bulan keempat data bayi belum diperbarui, kepesertaan akan otomatis nonaktif oleh sistem.

BPJS Kesehatan Bojonegoro menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan data, termasuk anak usia 21 tahun yang otomatis nonaktif kecuali melampirkan surat keterangan kuliah.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme peralihan peserta ke PBPU sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Program JKN hanya akan optimal jika peserta tertib administrasi dan disiplin membayar iuran. (yin)