Hukrim

Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi: Desakan Transparansi Menguat

amunisinews001
8989
×

Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi: Desakan Transparansi Menguat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260214 WA0008

BANYUWANGI — Isu dugaan kejanggalan perizinan tambang emas di kawasan Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi kembali menghangat.

Kali ini, sorotan datang dari pengamat kebijakan publik Fauzan LS dari Halim Institute, yang mendesak Mahkamah Partai PDI Perjuangan segera melakukan pemeriksaan internal terhadap Abdullah Azwar Anas sebelum perkara ini menyeret ke ranah hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fauzan menilai, terdapat sejumlah tanda tanya besar pada kebijakan pertambangan yang diambil saat Azwar Anas menjabat Bupati Banyuwangi.

Menurutnya, klarifikasi internal partai penting demi menjaga etika kader dan kepercayaan publik.

Fauzan mengungkapkan, sejak awal publik dijanjikan skema golden share 25 persen untuk kepentingan daerah dan masyarakat Banyuwangi.

Namun, realisasinya justru berubah menjadi hibah saham 10 persen.

“Dari 25 persen turun ke 10 persen itu selisihnya besar. Siapa yang memutuskan, apa dasar hukumnya. Ini tambang emas, dampaknya jangka panjang,” tegas Fauzan.

Ia menilai perubahan signifikan tersebut tak bisa dibiarkan tanpa penjelasan terbuka, karena berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses pengambilan keputusan.

Fauzan meminta Mahkamah Partai PDIP tidak menunggu langkah penegak hukum.

Pemeriksaan etik, kata dia, perlu dilakukan lebih dulu untuk menunjukkan komitmen transparansi.

“Kalau partai diam, publik bisa menilai ada pembiaran. Ini bukan sekedar administrasi, tapi soal akuntabilitas dan hak rakyat atas sumber daya alam,” ujarnya.

Tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi memang lama menjadi polemik. Sejumlah aktivis sebelumnya menyoroti proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo pada 2012.

Pengalihan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012.

Namun, proses administrasinya dinilai berlangsung sangat cepat hanya sekitar sepekan sejak pengajuan permohonan.

Sorotan juga mengarah pada status Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang disebut masih atas nama perusahaan lama saat pengalihan dilakukan.

Ketidaksinkronan ini dinilai berpotensi membuka celah hukum.

Sejak 2015, aktivitas tambang di kawasan Tumpang Pitu Banyuwangi kerap memicu gesekan antara warga dan aparat.

Isu lingkungan serta tata kelola perizinan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk DPRD Jawa Timur yang sempat memanggil Azwar Anas untuk klarifikasi.

Meski pemerintah daerah kala itu menyatakan perizinan telah sesuai aturan, kritik dari masyarakat sipil terus bergulir, terutama terkait transparansi kebijakan dan dampaknya terhadap lingkungan.

Fauzan menegaskan, kasus ini menyangkut kredibilitas tata kelola sumber daya alam daerah.

Dia mendorong audit menyeluruh atas proses penerbitan dan pengalihan IUP, serta keterbukaan data kepada publik.

“Tambang emas adalah aset strategis. Setiap kebijakan harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak,” pungkasnya. (Tim Sembilan)