Hukrim

Tambang Emas Tumpang Pitu Kembali Disorot, Tata Batas Lahan PT BSI Diduga Cacat Prosedur

amunisinews001
8742
×

Tambang Emas Tumpang Pitu Kembali Disorot, Tata Batas Lahan PT BSI Diduga Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
IMG 20260227 WA0042

BANYUWANGI – Polemik seputar operasional tambang emas Tumpang Pitu di Kabupaten Banyuwangi kembali mencuat.

Setelah sebelumnya disorot terkait proses peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kini perhatian publik mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur tata batas lahan kompensasi yang dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Tambang emas yang beroperasi di kawasan Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi itu kembali menjadi sorotan setelah kelompok pegiat anti korupsi yang dikoordinatori Ance Prasetyo membeberkan hasil telaah dokumen legalitas perusahaan.

Menurut Ance, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terkait tata batas lahan kompensasi dalam skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dalam regulasi yang berlaku Permenhut P.16/2014, Permen LHK P.50/2016, serta Permen LHK P.27/2018 disebutkan bahwa pemegang IPPKH wajib menyelesaikan tata batas lahan kompensasi maksimal 120 hingga 180 hari sejak keputusan penunjukan diterbitkan.

Namun, berdasarkan dokumen yang dihimpun kelompok tersebut, pelaksanaan tata batas oleh PT BSI diduga melampaui batas waktu yang diatur.

Penunjukan lahan kompensasi seluas 428,6 hektare melalui SK Nomor SK.88/Menlhk-II/2015 tertanggal 13 Maret 2015, baru dilakukan tata batas pada 27 April 2016.

Artinya, proses tersebut berlangsung lebih dari satu tahun sejak penetapan.

“Ini jauh melampaui batas maksimal 180 hari sebagaimana diatur dalam peraturan,” ungkap Ance.

Hal serupa juga ditemukan pada lahan kompensasi seluas 1.092,01 hektare yang ditetapkan melalui SK.666/2017.

Tata batas baru disahkan pada 4 Oktober 2018, atau hampir satu tahun setelah keputusan penunjukan.

Tak hanya itu, menurut Ance, pada tahap lanjutan di Sukabumi, keterlambatan tata batas bahkan terjadi hingga tahun 2021 dan 2023.

“Jika tata batas sebagai syarat fundamental saja diduga melanggar tenggat, maka validitas penggunaan kawasan hutan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Isu lahan kompensasi ini memperpanjang daftar kontroversi yang membayangi operasional tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi.

Sebelumnya, publik juga menyoroti proses peralihan IUP Operasi Produksi dari PT IMN kepada PT BSI pada 2012.

Peralihan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang melarang pengalihan IUP kepada pihak lain.

Selain itu, peralihan tersebut juga dinilai tak sejalan dengan PP Nomor 24 Tahun 2012 yang mensyaratkan kepemilikan saham minimal 51 persen oleh pemegang IUP asal.

Dengan total persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan seluas kurang lebih 994,70 hektare, PT BSI memiliki kewajiban menyediakan lahan kompensasi dengan rasio 1:2.

Namun jika prosedur tata batas diduga tidak sesuai ketentuan, maka legitimasi atas pemenuhan kewajiban kompensasi tersebut berpotensi dipersoalkan.

Kelompok pegiat anti korupsi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Selain itu, mereka juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun melakukan verifikasi faktual terhadap IPPKH dan lahan kompensasi PT BSI.

“Ini menyangkut kawasan hutan di Pulau Jawa yang semakin menyusut. Satgas PKH harus turun tangan dan melakukan pendalaman secara serius,” ujar Ance.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT BSI belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlambatan tata batas lahan kompensasi tersebut. (Tim Pitu)