TUBAN – Aktivitas tambang galian C di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, masih terus beroperasi meski diduga tidak mengantongi izin resmi. Tambang tersebut diketahui milik seorang warga bernama Joko, asal desa setempat.
Padahal, dua bulan lalu Kapolres Tuban telah mengeluarkan himbauan tegas agar seluruh tambang galian C tanpa izin lengkap dihentikan sementara.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik, aktivitas galian tetap berjalan, seakan tak tersentuh hukum.
Anggota Polsek Soko Ipda Prapto ketika dikonfirmasi mengakui pihaknya sudah menyampaikan peringatan kepada pemilik tambang.
Namun, ia berdalih wewenang terkait perizinan ada di tingkat atas, sementara peran Polsek hanya sebatas menjaga keamanan dan melakukan mediasi bila terjadi konflik di masyarakat.
“Untuk masalah perijinan lengkap atau tidaknya, sudah koordinasi dengan satuan atas. Kita di Polsek hanya harkamtibmas, mengamankan, atau mediasi bila ada gejolak,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, jika memang ada larangan dari Kapolres, mengapa tambang yang diduga ilegal ini tetap dibiarkan beroperasi.
Sikap aparat di tingkat kecamatan ini seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan warga.
Di sisi lain, checker tambang dengan kukuh menyebut bahwa tanah lokasi galian adalah “tanah leluhur”.
Menurutnya, semua warga desa Simo terlibat dan turut andil di area galian C tersebut. Namun, klaim ini justru dibantah beberapa penduduk setempat.
Seperti diungkapkan Yono, warga Desa Simo, dirinya mengaku tidak memiliki tanah di lokasi galian C tersebut dan bahkan tidak tahu-menahu soal aktivitas tambang.
Hal senada juga diungkapkan Yasin, warga lain yang menegaskan tidak memiliki hubungan apapun dengan lahan tambang itu.
Keterangan warga yang berbeda ini menambah kerumitan persoalan. Alasan “tanah leluhur” yang digunakan sebagai tameng justru kian menguatkan dugaan adanya praktik tambang ilegal yang dipaksakan berjalan meski tanpa izin resmi.
Kondisi ini menimbulkan keresahan, masyarakat khawatir dampak lingkungan, seperti rusaknya lahan pertanian, ancaman longsor, dan terganggunya akses jalan desa.
Lebih jauh, dibiarkannya tambang ini beroperasi meski ada larangan jelas dari Kapolres, bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan hukum sekaligus mencoreng wibawa aparat.
Pertanyaan besarnya kini, apakah aparat benar-benar serius menindak tambang ilegal di Tuban, atau justru membiarkan aktivitas merusak ini terus berjalan dengan dalih koordinasi berjenjang. (Yin)