Peristiwa

Terjadinya Tabrakan KA Dan Truck Muatan Kayu Log Mengakibatkan Masinis KA Meninggal Dunia

orbitnasional333
3670
×

Terjadinya Tabrakan KA Dan Truck Muatan Kayu Log Mengakibatkan Masinis KA Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Img 20250410 Wa0023

GRESIK – KAI berencana menempuh jalur hukum insiden kecelakaan Commuter Line Jenggala dengan truk bermuatan kayu gelondongan di Gresik (9/4/2025). Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, kecelakaan di pelintasan nomor 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan itu telah merugikan berbagai aspek. “Termasuk (kerugian) 10/4/2025

gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama risiko keselamatan petugas dan penumpang,” kata Luqman saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).Pelintasan Sebidang Lokasi Kecelakaan Kereta Vs Truk Kayu di Gresik.

Luqman menyebut, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur tentang pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api Secara khusus, Pasal 114 menyatakan setiap pengguna jalan yang akan melewati pelintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman,” ujarnya”

Kecelakaan Commuter Line Vs Truk di Gresik, Daop 8: Kewenangan Pemerintah “Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” “tambahnya.”

Selain itu, Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menyebut, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur dan jalan raya.

sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian. Menurutnya, pengemudi truk nomor polisi W 8700 US, Majuri, warga Pucuk, Lamongan, telah lalai. Hal tersebut menyebabkan tewasnya asisten masinis, Abdillah Ramdan. “Pasal 310 ayat (4) disebutkan,

kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12juta,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Luqman Arif mengatakan, kecelakaan itu dialami Kereta Api Commuterline Jenggala relasi Indro-Stasiun Sidoarjo, di KM 7+600, sekitar pukul 18.35 WIB. “(Kereta Api Commuterline Jenggala) tertemper truk bermuatan kayu,” kata Luqman ketika dikonfirmasi melalui pesan.

dilaporkan selamat dari insiden kecelakaan tersebut. Peristiwa tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api lainnnya. Karena, kecelakaan terjadi di jalur cabang antara Stasiun Kandangan menuju Stasiun Indro. “Insiden ini terjadi di jalur cabang. Pihak KAI juga

mengimbau kembali kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan, untuk mematuhi aturan di pelintasan sebidang,” jelasnya”(Ded)