Hukrim

Tragis Di Lamongan: Pria Paruh Baya Diduga Lecehkan Dua Balita, Terancam 15 Tahun Penjara

orbitnasional333
1467
×

Tragis Di Lamongan: Pria Paruh Baya Diduga Lecehkan Dua Balita, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Img 20250716 wa0068

LAMONGAN – Sebuah peristiwa memilukan mengguncang ketenangan warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Rabo (16/7/2025)

Seorang pria berusia 46 tahun berinisial WAS, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua balita perempuan yang masih bersaudara.

Peristiwa ini terungkap ketika salah satu korban, bocah mungil berinisial QN (5 tahun), dengan polosnya menceritakan kepada orang tuanya tentang perlakuan

tidak pantas yang dialaminya saat berada di rumah pelaku pada Jumat, 4 Juli 2025. Kecurigaan keluarga pun berubah menjadi laporan resmi kepada pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, bekerja sama dengan Polsek Tikung, segera melakukan penyelidikan intensif. Dengan dukungan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang sangat mencederai rasa kemanusiaan: satu kali terhadap QN dan empat kali terhadap adiknya, VN, yang masih berusia 3 tahun. Tindakan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 26 Juni hingga 3 Juli 2025.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak, baik di dalam maupun di luar rumah.

Dunia anak adalah dunia yang suci dan tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya tetap bersih dari kejahatan yang mengintai.(Ded)