Investigasi

Truk Galian C Ngawur di Gayam Bojonegoro, Pengendara Nyaris Celaka

orbitnasional333
8752
×

Truk Galian C Ngawur di Gayam Bojonegoro, Pengendara Nyaris Celaka

Sebarkan artikel ini
Img 20250630 165627 0 copy 1280x806

BOJONEGORO – Warga yang melintasi jalur utama Padangan-Bojonegoro, tepatnya di Dusun Clangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, mengeluhkan aktivitas truk pengangkut material galian C yang dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, Rabu (02/072025).

Truk-truk tersebut kerap melintas dengan muatan material pasir tanpa pengaman atau penutup terpal yang layak.

Kondisi ini menyebabkan banyaknya tumpahan material di sepanjang badan jalan. Selain merusak kenyamanan berkendara, tumpahan material ini juga memicu risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua.

“Truk pengangkut tanah sering tidak pakai penutup terpal, membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Dedi (34), warga setempat yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

Menurut pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut galian C terlihat bebas lalu lalang tanpa ada pengawasan ketat dari petugas terkait.

Banyak di antaranya yang tidak dilengkapi penutup terpal, sehingga muatan tanah bisa dengan mudah tercecer ke jalan raya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha dan sopir truk yang tidak mematuhi aturan keselamatan dalam pengangkutan material.

“Kami bukannya menolak adanya aktivitas ekonomi, tapi keselamatan pengguna jalan juga harus diutamakan. Harus ada sanksi bagi yang melanggar,” tambah Wati, seorang ibu rumah tangga yang rumahnya berada tak jauh dari jalan utama.

Aturan tentang pengangkutan material tambang sudah tertuang dalam peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 disebutkan Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Ironisnya, pelanggaran semacam ini sering dibiarkan begitu saja, padahal dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar dan para pengguna jalan.

Jika dibiarkan terus-menerus, bukan tidak mungkin angka kecelakaan lalu lintas akibat tumpahan material akan terus meningkat.

Masyarakat meminta instansi terkait mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kepolisian lalu lintas untuk melakukan inspeksi rutin serta memberikan sanksi tegas kepada pengemudi truk dan perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, jangan tunggu korban jiwa jatuh baru bertindak. (Yin)