Infotaiment

Warga Bojonegoro Wajib Tahu, Cara Praktis Cek dan Bayar Iuran BPJS

amunisinews001
8882
×

Warga Bojonegoro Wajib Tahu, Cara Praktis Cek dan Bayar Iuran BPJS

Sebarkan artikel ini
IMG 20260407 WA0034

BOJONEGORO – Program siaran SAPA, (Selamat Pagi) Bojonegoro kembali menyapa masyarakat dengan menghadirkan edukasi yang relevan dan mudah dipahami.

Kali ini, talkshow interaktif yang disiarkan melalui Radio Malowopati FM, Selasa (7/4/2026), mengangkat topik penting seputar cara cek tagihan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Hadir sebagai narasumber, M. Dwi Riannegara, S.E., petugas pemeriksa dari BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, memaparkan berbagai kemudahan yang kini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses layanan BPJS secara praktis.

Dipandu host Lia Yunita, dialog berlangsung hangat dan informatif.

Dwi menjelaskan, saat ini ada tiga cara utama yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Pertama, melalui aplikasi Mobile JKN yang menyediakan fitur lengkap mulai dari pengecekan status kepesertaan hingga rincian tagihan berdasarkan Kartu Keluarga.

Cara kedua, melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) yang memungkinkan akses cepat dan real time.

Menariknya, layanan ini tidak hanya terbatas untuk anggota dalam satu KK, sehingga lebih fleksibel digunakan oleh masyarakat luas.

Sementara itu, opsi ketiga adalah melalui Call Center 165, yang siap memberikan bantuan informasi terkait kepesertaan maupun tagihan BPJS Kesehatan.

Tak hanya soal akses digital, Dwi juga menekankan pentingnya peran keluarga, terutama dalam membantu kelompok lanjut usia (lansia) yang belum terbiasa menggunakan teknologi.

Pendampingan dari anggota keluarga dinilai sangat penting agar seluruh lapisan masyarakat tetap dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan dengan optimal.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan perbedaan antara peserta mandiri dan peserta yang iurannya ditanggung pemerintah.

Salah satu indikatornya dapat dilihat dari status tagihan yang muncul.

“Jika pembayaran gagal, bisa jadi status peserta telah dialihkan menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah. Namun jika tagihan masih ada, maka kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi,” jelasnya.

Terkait keterlambatan pembayaran, BPJS Kesehatan masih memberikan toleransi hingga satu bulan setelah pembayaran terakhir.

Namun, jika iuran tidak dibayarkan pada bulan berikutnya, maka status kepesertaan akan otomatis menjadi non aktif.

“Transaksi yang gagal sama artinya dengan belum membayar. Jadi pastikan setiap pembayaran benar-benar berhasil,” tegasnya.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik jika mengalami kendala.

Dalam kondisi tertentu, peserta tetap dapat berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk memperoleh pelayanan.

Hal ini menjadi bukti komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Melalui siaran ini, diharapkan warga Bojonegoro semakin paham cara memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara mudah, sekaligus lebih disiplin dalam membayar iuran demi menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan mereka. (Yin)