Infotaiment

Putusan MK soal Gibran Jadi Sorotan, Ketum PJI Hartanto Boechori Singgung Ketimpangan Narasi

×

Putusan MK soal Gibran Jadi Sorotan, Ketum PJI Hartanto Boechori Singgung Ketimpangan Narasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan kritik terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai narasi dalam putusan tersebut belum memberikan gambaran yang berimbang mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Dalam pernyataan tertanggal 9 Oktober 2026, Hartanto juga menyoroti dinamika politik yang berkembang setelah putusan tersebut.

Menurutnya, perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran seharusnya dibahas dengan mengedepankan fakta hukum dan dokumen yang relevan, bukan dijadikan bahan untuk memperkeruh situasi politik.

“Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi, fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik,” tegas Hartanto dalam pernyataannya.

Hartanto mempertanyakan cara MK menyajikan pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Dia menilai perhatian terhadap tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah setara SMA perlu dibaca bersama bukti lain mengenai riwayat pendidikan yang terungkap dalam persidangan.

Menurut Hartanto, keberadaan dokumen pendidikan tinggi Gibran perlu mendapat penjelasan yang proporsional dalam pembahasan perkara tersebut.

Dirinya berpendapat, narasi yang hanya menonjolkan persoalan administrasi tanpa menguraikan konteks pendidikan secara menyeluruh berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Ia juga menilai perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi isu politik, termasuk munculnya wacana pemakzulan yang menurutnya perlu disikapi secara hati-hati berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski menyampaikan kritik keras, pandangan tersebut merupakan penilaian Hartanto terhadap pertimbangan hukum MK.

Penilaian itu perlu dibedakan dari isi resmi putusan dan fakta hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.

Untuk mendukung argumentasinya, Hartanto menguraikan tiga kelompok dokumen pendidikan Gibran yang menurut keterangannya telah diajukan atau dibahas dalam persidangan MK.

1. Sertifikat GCE O-Level dari Singapura

Dokumen pertama adalah sertifikat General Certificate of Education (GCE) O-Level dari Orchid Park Secondary School, Singapura.

Hartanto menyebut dokumen tersebut disertakan melalui berkas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran pada periode 2002–2004.

Menurutnya, dokumen itu menjadi bagian dari rangkaian riwayat pendidikan Gibran sebelum melanjutkan studi ke jenjang berikutnya.

2. Dokumen UTS Insearch dari Australia

Dokumen kedua berasal dari UTS Insearch, Sydney, Australia.

Hartanto menyebut berkas yang diajukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut mencakup Certificate of Attendance serta catatan akademik atau Academic Records periode 2004–2007.

Ia juga merujuk Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 yang, menurut keterangannya, menyetarakan pendidikan tersebut dengan lulusan SMK Akuntansi.

Hartanto berpandangan bahwa dokumen-dokumen itu perlu dilihat sebagai bagian dari keseluruhan jalur pendidikan internasional yang ditempuh Gibran.

3. Dokumen kelulusan S1 dari University of Bradford

Kelompok dokumen ketiga berkaitan dengan pendidikan tinggi Gibran melalui MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris.

Hartanto menyebut saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, menghadirkan dokumen kelulusan yang diperoleh dari sistem universitas.

Dalam keterangannya, dokumen tersebut menunjukkan kelulusan Gibran pada bidang Marketing dari University of Bradford dengan tanggal kelulusan 13 November 2010.

Dia menilai dokumen pendidikan tinggi tersebut penting untuk dipertimbangkan dalam memahami jalur pendidikan Gibran, termasuk mekanisme transfer kredit atau credit transfer yang disebut digunakan dalam proses studinya.

Namun, keberadaan ijazah perguruan tinggi dan pemenuhan persyaratan pendidikan menengah merupakan persoalan yang perlu dibedakan.

Status kesetaraan dokumen, persyaratan pencalonan, serta pertimbangan hukum dalam perkara tersebut tetap harus merujuk pada dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.

Hartanto turut menanggapi analogi yang, menurut keterangannya, disampaikan pemohon dalam persidangan.

Perbandingan itu berkaitan dengan kasus anggota DPRD yang dipersoalkan karena dokumen ijazah tingkat SLTA, meskipun telah memiliki gelar pendidikan tinggi.

Dalam pandangan Hartanto, perkara tersebut tidak bisa serta-merta disamakan dengan riwayat pendidikan Gibran.

Ia beralasan, jalur pendidikan internasional memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta aturan yang relevan.

Hartanto juga menyatakan bahwa tidak terdapat dokumen yang terbukti dipalsukan dalam perkara Gibran, sebagaimana argumentasi yang disampaikannya.

Dia menilai tuduhan atau penyamaan dengan kasus pemalsuan ijazah harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar analogi.

“Menolak fakta S1 yang legal hanya karena persoalan formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan ‘Lulus SMA’ adalah bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat Hartanto, untuk menilai kesesuaian persyaratan pencalonan, persoalan keabsahan dokumen dan pengakuan pendidikan tetap perlu ditelaah berdasarkan aturan yang mengikat serta pertimbangan resmi dalam putusan terkait.

Dalam pernyataannya, Hartanto menyampaikan empat sikap terkait polemik pendidikan Gibran dan perkembangan politik setelah putusan MK.

Pertama, ia menolak penyamaan jalur pendidikan internasional dengan perkara pemalsuan ijazah tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Menurutnya, penyampaian informasi kepada publik harus berlandaskan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, ia mengkritik elite politik yang dinilainya terus memperpanjang perdebatan tersebut.

Hartanto mengingatkan bahwa pemimpin seharusnya menjaga suasana kondusif dan menghindari pernyataan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Ketiga, ia mengecam pertimbangan hukum MK yang menurut penilaiannya belum menyajikan narasi secara berimbang.

Dirinya berharap lembaga peradilan dapat menyampaikan pertimbangan hukum secara jelas agar tidak memunculkan tafsir yang semakin luas di masyarakat.

Keempat, Hartanto meminta media massa, khususnya media arus utama, menjaga akurasi pemberitaan dan memisahkan fakta yang terverifikasi dari pendapat maupun kepentingan politik.

Ia menekankan pentingnya jurnalisme yang presisi dalam menghadapi isu hukum dan politik yang sensitif.

Menutup pernyataannya, Hartanto mengajak para elite politik untuk mengakhiri perdebatan yang dinilainya tidak produktif dan kembali berfokus pada kepentingan masyarakat.

Dia juga mengingatkan insan pers agar tidak hanya mengikuti arus polemik, tetapi tetap melakukan verifikasi terhadap dokumen, keterangan para pihak dan isi putusan pengadilan sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

Polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran memperlihatkan pentingnya membedakan dokumen pendidikan, pemenuhan persyaratan administratif dan penafsiran hukum.

Ketiganya membutuhkan pemeriksaan berdasarkan sumber resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Pernyataan Hartanto Boechori tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), sekaligus menjadi kritik terhadap cara persoalan hukum dan administrasi pendidikan dibicarakan dalam ruang publik.

Penulis pernyataan: Hartanto Boechori

Wartawan Utama

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)