LAMONGAN – Danramil 0812/08 Sambeng, Kapten Inf Moh. Jari, menghadiri penyerahan SK Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Sambeng, yang diadakan di Balai Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. (1/5/2025)
Acara ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Sambeng serta seluruh Anggota BPD di Kecamatan Sambeng. Dalam sambutannya, Danramil 0812/08 Sambeng, Kapten Inf Moh. Jari, menyampaikan bahwa BPD memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu penggalian aspirasi masyarakat, penampungan aspirasi masyarakat, dan pengelolaan aspirasi masyarakat sebagai sumber energi positif dalam merumuskan kebijakan Desa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU yang mengatur bahwa masa jabatan BPD diperpanjang menjadi dua (2) tahun. Ia menilai bahwa BPD memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting di Desa, di mana pembahasan dan kegiatan lainnya harus melibatkan pemerintah Desa serta mendengarkan aspirasi masyarakat agar aturan yang dikeluarkan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat.
Kami sekali lagi mengucapkan selamat kepada Anggota BPD yang telah diberikan perpanjangan dan menerima SK dari Bapak Bupati Lamongan untuk dua tahun ke depan. Semoga jabatan yang diemban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh amanah sehingga dapat menyalurkan aspirasi warga,” tutupnya.(Ded)