LAMONGAN — Suasana khusyuk Masjid Miftahul Fallah di Kecamatan Ngimbang mendadak berubah jadi kepanikan, setelah seorang jemaah kehilangan ponsel pintarnya usai menunaikan salat dzuhur. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Ngimbang pun bergerak cepat, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis malam (22/05/2025).
Korban, Safri Romadhoni, warga asal Kabupaten Madiun, awalnya tengah beristirahat di serambi masjid seusai beribadah. Sambil berselancar di media sosial, ia tertidur lelap, tanpa menyadari bahwa seseorang mengincar harta berharganya.
Saat terbangun sekitar pukul 15.00 WIB, ponsel iPhone 13 berwarna biru tua yang sebelumnya ia letakkan di samping tas, telah raib tak berbekas.
Berbagai upaya telah dilakukan korban, termasuk menghubungi nomor yang tersimpan di ponsel tersebut. Namun, sayangnya nomor itu sudah tidak aktif. Laporan pun segera dilayangkan ke Polsek Ngimbang.
Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku adalah S alias Paemo, pria asal Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo, yang diduga sudah mengincar korban sejak awal.
Tak ingin buruan kabur lebih jauh, petugas mengamankan pelaku di sebuah ruko kawasan Terminal Ngimbang pada pukul 20.30 WIB. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangannya, turut diamankan barang bukti berupa kwitansi pembelian dan dusbook iPhone milik korban.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penangkapan tersebut.
“Ini bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Pelaku kini telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hamzaid.
Atas perbuatannya, S kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Ngimbang.
Hamzaid juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di ruang publik
Jangan tinggalkan barang berharga tanpa pengawasan, apalagi di tempat umum seperti rumah ibadah. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat.(Ded)