Hukrim

Aksi Sigap Polsek Sambeng Dan Tim Jaka Tingkir Berbuah Manis: Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

orbitnasional333
358
×

Aksi Sigap Polsek Sambeng Dan Tim Jaka Tingkir Berbuah Manis: Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Img 20250705 wa0054

LAMONGAN – Sebuah kerja cepat, senyap, dan tanggap ditunjukkan jajaran Polsek Sambeng bersama Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

Dalam hitungan jam setelah laporan masyarakat diterima, pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat sore (4/7/2025), sebuah sore yang semula tenang berubah menjadi momen mendebarkan di Dusun Gampeng, Desa Candisari, Kecamatan Sambeng. Sutrisman (61)

seorang petani yang tengah menunaikan aktivitas di sawah, mendapati sepeda motor Honda Revo hitam miliknya dibawa kabur seorang pria tak dikenal.

Motor tersebut ia parkir di pinggir jalan sekitar pukul 13.00 WIB. Namun menjelang sore, sekitar pukul 15.40 WIB, naluri waspadanya tergelitik ketika melihat gerak-gerik mencurigakan seseorang di dekat kendaraannya. Dalam hitungan detik, pria itu menyalakan motor dan melaju kencang ke arah utara.

Tanpa berpikir panjang, Sutrisman berteriak minta tolong. Jeritan itu memecah kesunyian desa, membangkitkan solidaritas warga dan aparat desa yang langsung bertindak cepat menghubungi Polsek Sambeng.

Tak butuh waktu lama. Dengan koordinasi cepat, Unit Reskrim Polsek Sambeng bersama Tim Jaka Tingkir bergerak ke lapangan. Hasilnya.

satu pelaku berhasil diamankan seorang pria berinisial K, warga Desa Mojokrapyak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

“Pelaku K mengakui perbuatannya. Bahkan dari hasil interogasi, ia mengungkap pernah melakukan pencurian di wilayah lain pada hari yang sama,” ungkap IPDA M. Hamzaid, S.Pd., Kasihumas Polres Lamongan.

Satu pelaku lain, berinisial C, warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban, satu buah sabit.

serta satu buah kunci. Ketiga benda ini menjadi saksi bisu dari aksi kriminal yang kini tengah didalami lebih lanjut.

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lamongan untuk proses penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan kejahatan serupa.

IPDA Hamzaid tak lupa menyampaikan apresiasi mendalam atas kewaspadaan masyarakat.

“Tanpa peran aktif warga, mungkin pelaku sudah jauh melarikan diri. Ini bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama menciptakan rasa aman,” ujarnya.

Sebagai penutup, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan selalu memastikan kendaraan dalam pengawasan saat diparkir.

“Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.(Ded)