MADIUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun, Polda Jatim, berhasil memutus jalur distribusi sabu-sabu yang selama ini menyuplai wilayah Madiun. Dalam operasi terencana, polisi menangkap empat pelaku dengan peran berbeda dan menyita total 1,1 kilogram sabu-sabu.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai pada Rabu (4/6/2025) saat petugas membekuk DS di tepi Jalan Raya Madiun–Ponorogo, Kecamatan Geger. Dari tangan DS, polisi menemukan 0,43 gram sabu.
“DS ini hanya pengguna. Namun, dari pengakuannya, sabu itu didapat dari NAR. Sore harinya, NAR kami amankan di wilayah Kota Madiun dengan barang bukti 0,44 gram sabu,” jelas AKBP Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).
Pemeriksaan berlanjut, dan nama IIR muncul sebagai kurir yang memasok NAR. Polisi kemudian bergerak cepat dan pada Rabu (9/7/2025) berhasil menangkap IIR di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, serta DBP alias Kancil di Jalan Serayu, Kota Madiun.
Dari tangan IIR, petugas menemukan tas totebag hijau berisi 1 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China berlogo Harimau Emas, serta 100,68 gram sabu dalam plastik klip siap edar.
“Tidak hanya itu, kami juga menangkap saudara DS yang berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu dari IIR,” tambah Kapolres.
Hasil interogasi mengungkap, IIR sudah empat kali menjadi kurir narkoba dengan bayaran Rp5 juta per sekali pengiriman.
“Barangnya dari Surabaya, mau dikirim ke Nglames. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar IIR tanpa banyak basa-basi.
Keempat pelaku kini dijerat pasal sesuai peran masing-masing, dan polisi masih memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama jaringan ini.
Kapolres Madiun mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu kami memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan ini diharapkan memutus aliran sabu di Madiun dan menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. (Cip)