Hukrim

Kades Talangkembar Tuban Buka Suara Soal Dugaan Jual TKD, Klaim Tanah Milik Perseorangan

amunisinews001
6905
×

Kades Talangkembar Tuban Buka Suara Soal Dugaan Jual TKD, Klaim Tanah Milik Perseorangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260630 WA0018

TUBAN – Polemik dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, terus bergulir dan menyita perhatian masyarakat.

Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, Kepala Desa Talangkembar, Kurniali, akhirnya memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya dengan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Kuasa hukum Kurniali, Joekrom, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual Tanah Kas Desa sebagaimana yang dilaporkan oleh sejumlah warga.

Menurutnya, objek tanah yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik desa, melainkan tanah milik perseorangan yang telah diperjualbelikan oleh para ahli waris pemilik sah.

“Klien kami tidak pernah menjadi pihak yang menjual tanah tersebut. Transaksi dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah, bukan oleh Pemerintah Desa Talangkembar,” ujar Joekrom, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, data administrasi pertanahan di desa justru menunjukkan bahwa tanah tersebut sejak lama telah terdaftar sebagai milik pribadi.

Dalam Buku C Desa, tercatat tiga nama pemilik, yakni Nursan P Darso dengan Nomor C 42, Tamsimah Saliman Nomor C 275, dan Samsoeri Soeli Nomor C 730.

Menurutnya, ketiga nama tersebut sudah tercatat sebagai pemilik jauh sebelum proses klasir tanah pada tahun 2000.

Hingga kini pun tidak ditemukan catatan yang menunjukkan adanya perubahan status tanah menjadi aset desa ataupun adanya transaksi penjualan oleh pemerintah desa.

Joekrom menilai data administrasi desa menjadi bukti penting yang memperlihatkan bahwa status kepemilikan tanah tidak pernah berubah.

“Buku C masih mencatat nama pemilik yang sama. Tidak ada riwayat yang menyebut tanah tersebut pernah menjadi aset desa ataupun dijual oleh kepala desa,” tegasnya.

Selain Buku C, data dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) juga disebut masih mencantumkan nama-nama yang sama sehingga dinilai memperkuat status kepemilikan tanah sebagai milik perseorangan.

Joekrom juga menanggapi dasar laporan yang menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Menurutnya, secara hukum SPPT hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi perpajakan dan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan hak atas tanah.

“SPPT bukan bukti kepemilikan tanah. Dokumen itu hanya menjadi dasar penetapan pajak, sehingga tidak tepat jika dijadikan dasar utama untuk menyimpulkan status kepemilikan tanah,” jelasnya.

Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga Desa Talangkembar melalui kuasa hukumnya, Agis Yuwandhana, melaporkan dugaan penjualan sekitar 1,5 hektare Tanah Kas Desa kepada PT Tri Putri Wijaya Sakti.

Pelapor menduga tanah yang sebelumnya berstatus Tanah Kas Desa telah beralih menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama perusahaan, sementara SPPT yang dimiliki disebut masih tercatat sebagai Tanah Kas Desa.

Agis menilai kondisi tersebut perlu diusut karena diduga terdapat perubahan status tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Di sisi lain, penanganan perkara terus berjalan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tuban telah melakukan gelar perkara dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada Inspektorat Kabupaten Tuban.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Andik Supriyanto, membenarkan bahwa proses pemeriksaan kini berada di Inspektorat.

“Saat ini berkas sudah masuk di Inspektorat,” ujarnya singkat.

Hingga kini, hasil pemeriksaan Inspektorat masih dinantikan. Temuan dari lembaga tersebut akan menjadi bahan penting bagi penyidik dalam menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara dugaan penjualan Tanah Kas Desa Talangkembar.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan yang objektif agar polemik yang berkembang dapat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (yin)