MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Polda Jatim, kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu singkat, polisi sukses membongkar tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus, dan mengamankan empat tersangka yang kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, SIK, MT, mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian mobil Peugeot 408 milik warga Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing.
Pelaku diketahui berinisial SPS (34), warga Bandulan, Kecamatan Sukun, yang ternyata teman dekat korban berinisial HS (60). Peristiwa ini terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Modusnya terbilang licik. SPS datang ke rumah korban pukul 11.30 WIB, lalu kembali saat rumah kosong. Ia masuk lewat pintu belakang yang tak terkunci, mencabut kabel CCTV agar aksinya tak terekam, dan menggasak empat ponsel, satu tablet, kunci mobil, hingga mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013 bernomor polisi N 1283 HF.
Mobil beserta barang curian dibawa kabur menuju Surabaya. Namun, keesokan harinya, Kamis (24/7), Tim Satreskrim berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, NV (25) dan SH (41), keduanya warga Kedungkandang. Mereka mencuri motor Honda Beat milik SW (41) pada Rabu (30/7/2025) di Jalan Gadang Gang 10, Sukun.
Motor korban yang stangnya tidak terkunci langsung didorong kabur. Nomor polisi motor dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Polisi berhasil menangkap keduanya pada Senin (4/8).
Kasus ketiga terjadi di depan GOR Ken Arok Kedungkandang pada Jumat (1/8/2025) malam. Tersangka MA (24), warga Bululawang, berpura-pura memesan kopi di warung milik AG (44). Saat korban lengah membuat minuman, pelaku membawa kabur motor Jupiter yang terparkir di depan warung.
Beruntung, aksi itu dipergoki warga. MA langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Kedungkandang. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tidak sendirian. Polisi kini memburu rekannya berinisial RK yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Oskar menghimbau warga Malang agar selalu meningkatkan kewaspadaan.
“Pastikan rumah dan kendaraan terkunci saat ditinggalkan. Jika ada tindak pidana, segera laporkan agar cepat ditangani,” tegasnya. (Fur)