BOJONEGORO — Bau tak sedap kembali menyeruak dari proyek Gedung Olahraga (GOR) Kedungadem. Setelah sebelumnya ramai diberitakan soal ambrolnya tembok penahan tanah (TPT) dan pagar, kini muncul dugaan baru adanya ketidaksesuaian antara nama pekerjaan di papan proyek dengan fakta di lapangan.
Ironisnya, Kepala Bidang (Kabid) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bojonegoro, yang seharusnya bertanggung jawab, memilih bungkam seribu bahasa.
Konfirmasi via telepon maupun pesan singkat sama sekali tak direspons. Sikap diam ini justru menimbulkan gelombang kecurigaan publik.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan mencolok. Papan informasi proyek menyebutkan pekerjaan, “Belanja Rehabilitasi Ringan Bangunan Gedung Kantor Sederhana Dua (2) Lantai (Pemeliharaan GOR Kedungadem)” dengan nilai Rp 1.113.432.040,00 yang dikerjakan oleh CV Mekar Sejati serta diawasi oleh CV Jasa Karya Engineering.
Namun kenyataannya, tidak ada bangunan kantor dua lantai di lokasi proyek, yang terlihat hanya pekerjaan TPT, bronjong, dan jembatan.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada perbedaan antara dokumen administrasi dan realisasi fisik sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan publik.
“Ini bukan lagi sekadar salah ketik. Kalau papan informasi tidak sesuai, itu bisa masuk ranah pembohongan publik,” ujar Karyawanto seorang warga yang ikut meninjau lokasi proyek.
Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kabid PPTK Dispora Bojonegoro justru tidak memberikan tanggapan sama sekali. Tak ada klarifikasi, tak ada penjelasan.
Sikap bungkam ini dianggap sebagai tanda tidak profesional dan memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
“Kalau pejabat publik diam di tengah sorotan seperti ini, publik wajar curiga. Apa yang disembunyikan. Ini proyek pakai uang rakyat, bukan dana pribadi,” tegas Bambang, aktivis muda Bojonegoro yang vokal mengawasi proyek daerah.
Aktivis anti korupsi Bojonegoro juga mengecam keras sikap diam Dispora. “Jangan-jangan proyek ini hanya jadi ajang bagi-bagi kue anggaran. Publik berhak tahu dan pejabat wajib transparan,” ujarnya dengan nada geram.
Mereka mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam terhadap proyek ini.
“Kalau papan proyek saja sudah tidak sesuai, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan penggunaan anggarannya. Ini bukan kesalahan teknis, ini bisa jadi pelanggaran hukum,” tambahnya.
Sebagai catatan, proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Bojonegoro, yang notabene bersumber dari pajak rakyat. Karena itu, publik menuntut pertanggungjawaban penuh dari Dispora Bojonegoro dan transparansi soal penggunaan dana tersebut.
Masyarakat berharap Bupati Bojonegoro maupun DPRD setempat tidak menutup mata atas persoalan ini dan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami ingin tahu ke mana arah anggaran miliaran rupiah itu. Kalau proyeknya cuma TPT dan bronjong, kenapa di papan tertulis bangunan dua lantai? Ini harus diusut tuntas,” seru Samsul warga Kedungadem.
Proyek GOR Kedungadem kini bukan hanya soal pagar ambrol, tapi sudah berubah menjadi simbol lemahnya transparansi dan akuntabilitas publik di Bojonegoro.
Ketika pejabat yang berwenang lebih memilih diam, publik pun berhak bersuara lebih keras. (Tim-Red)






