TNI/POLRI

Pungli Parkir Di JLU Deket Lamongan Dibongkar Polisi

orbitnasional333
8535
×

Pungli Parkir Di JLU Deket Lamongan Dibongkar Polisi

Sebarkan artikel ini
Img 20251129 wa0080

LAMONGAN – Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti keluhan para sopir truk dan warga terkait adanya dugaan pungutan liar berkedok retribusi parkir di bahu jalan Jalur Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Deket, Sabtu (29/11/2025)

‎Kasus ini sebelumnya ramai dibicarakan setelah video pengakuan sopir truk beredar luas di media sosial Instagram.

‎Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid S.Pd, membenarkan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

‎“Aduan itu viral dan kami segera merespons. Keluhan para sopir truk mengenai pungutan liar di bahu jalan JLU Sidorejo menjadi perhatian kami,” ujarnya.

‎Sebagai langkah penyelesaian, pada Jumat (28/11) aparat Polsek Deket bersama anggota Polres Lamongan menggelar pertemuan di Balai Desa Sidorejo.

‎Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Lamongan, Kepala Desa Sidorejo, dan perangkat desa.

‎Dalam proses klarifikasi, polisi memanggil empat warga Kecamatan Deket, masing-masing berinisial DPA, Sal, BK, dan LDS, yang diduga terlibat dalam penarikan uang parkir tanpa dasar hukum.

‎Keempatnya dimintai keterangan dan diberikan pembinaan langsung di hadapan aparat dan pihak desa.

‎Petugas dari Polsek Deket, Satlantas Polres Lamongan, serta Dinas Perhubungan kemudian memberikan penjelasan mengenai aturan penggunaan bahu jalan dan larangan melakukan pungutan tanpa izin resmi.

‎Para pelaku mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

‎IPDA M. Hamzaid S.Pd mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun.

‎Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui tindakan yang meresahkan masyarakat.

‎“Polres Lamongan akan terus merespons cepat setiap aduan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan para pengguna jalan,” tegasnya.(ded)