Daerah

Akses Bansos Di Tangan Mantan Kasun, Warga Gerah

orbitnasional333
3619
×

Akses Bansos Di Tangan Mantan Kasun, Warga Gerah

Sebarkan artikel ini
Img 20251130 wa0075

LAMONGAN — Desa Jubellor kembali jadi buah bibir. Bukan karena prestasi, tetapi karena polemik yang menyeret nama Mukhit, mantan Kepala Dusun Jubellor.

‎Meski sudah tidak lagi menjabat, ia masih bebas keluar masuk kantor desa, bahkan disebut tetap memegang peran penting sebagai operator SIKS NG, sistem resmi pengelolaan data bantuan sosial.

‎Keberadaan mantan perangkat yang masih menguasai ruang kerja dan akses data sensitif ini memantik kecurigaan warga.

‎Mereka mempertanyakan dasar kewenangan tersebut, terlebih SIKS NG hanya boleh dikelola aparat resmi yang ditetapkan melalui SK Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Permensos 3/2021 dan Permendagri 83/2015 jo. 15/2018.

‎Tanpa payung hukum yang jelas, kondisi ini dinilai rawan penyimpangan dan berpotensi menabrak aturan tata kelola desa.

‎AD, salah satu warga, merasa heran sekaligus geram.”Sudah bukan perangkat, kok masih pegang kunci kantor dan urus data bansos? Kalau warga biasa boleh begitu, apa saya juga bisa bikin surat sendiri?” ujarnya, Minggu (30/11/2025).

‎Pernyataan itu menggambarkan keresahan publik: ada sesuatu yang tidak beres di Jubellor.

‎Seorang perangkat desa, yang memilih tak disebut namanya, membenarkan bahwa penunjukan mantan kasun sebagai operator SIKS NG jelas menyalahi aturan.

‎”Sistem itu hanya boleh diakses petugas resmi. Kalau bukan perangkat aktif, tidak punya hak sama sekali,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, pemberian akses sembarangan sangat berbahaya.
‎”Risikonya besar data bansos bisa kacau, bahkan rawan disalahgunakan.”

‎Hingga kini, Kepala Desa Jubellor belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan pemberian izin kepada mantan kasun.

‎Publik pun menunggu jawaban: apakah ini soal kompetensi, kedekatan, atau ada alasan lain yang masih disembunyikan?

‎Yang jelas, jika benar tanpa dasar hukum, tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak integritas pengelolaan data bansos di desa.(ded)