Investigasi

Sopir Truk Resah, Lewat Portal Jembatan TBB Bojonegoro Blora Harus Bayar

amunisinews001
7887
×

Sopir Truk Resah, Lewat Portal Jembatan TBB Bojonegoro Blora Harus Bayar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260222 WA0035

BOJONEGORO – Kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memasang portal pembatas kendaraan di akses masuk Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB) awalnya diapresiasi sebagai langkah perlindungan infrastruktur.

Namun di balik kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut, kini muncul persoalan baru yang memicu tanda tanya besar, dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk.

Portal pembatas kendaraan dipasang di Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, tepat di jalur penghubung strategis antara Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kebijakan ini merupakan respon atas keluhan warga Bojonegoro terkait maraknya kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang melintas di jalan kelas III dan berpotensi merusak jembatan.

Setelah portal berdiri, arus lalu lintas di Bojonegoro dilaporkan tetap berjalan normal dan bahkan dinilai lebih tertib.

Camat Ngraho, Wiyanto, bersama kepala desa dan warga turun langsung melakukan pemantauan pada 12 Februari 2026 lalu.

Hasil evaluasi sementara menyebut kondisi lebih aman dan kondusif. Wiyanto menegaskan, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melainkan berdasarkan aspirasi masyarakat serta mengacu pada regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ini demi kepentingan masyarakat. Jalan dan jembatan harus digunakan sesuai kapasitas agar lebih awet dan tidak membahayakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, juga melakukan peninjauan langsung pada 2 Februari 2026.

Pemerintah menggelar rapat pematangan lintas instansi di Ruang Setyowati, melibatkan Sekda, Satlantas Polres Bojonegoro, Dinas Perhubungan, Dinas PUBM, Dinas Damkarmat, dan Satpol PP.

Portal setinggi 2,8 meter dan lebar 2,3 meter dipasang sekitar 200 meter sebelum jembatan.

Ruas Luwihaji–Medalem sendiri berstatus jalan kelas III, dengan batas muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.

Secara teknis, kebijakan ini sah dan bertujuan melindungi aset daerah dari kerusakan akibat kendaraan bertonase besar.

Masalah muncul ketika sejumlah sopir truk mengaku diminta membayar Rp5.000 setiap kali melintas portal.

Tidak ada karcis resmi. Tidak ada papan informasi tarif. Tidak ada penjelasan dasar hukum.

Bagi para pengemudi, ini bukan soal nominal kecil. Ini soal kepastian hukum dan rasa keadilan.

Jika benar terjadi pungutan tanpa payung hukum yang jelas, maka persoalan ini berpotensi masuk ranah pidana.

Kebijakan publik yang semestinya melindungi masyarakat justru bisa berubah menjadi celah penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.

Transparansi dan pengawasan menjadi harga mati agar portal pembatas kendaraan tidak berubah fungsi menjadi “pos recehan” bagi oknum tertentu.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik pungli yang mencoreng kebijakan perlindungan infrastruktur tersebut. (yin)