MAKASSAR – Upaya eksekusi rumah milik Umar seorang wartawan TVRI Sulawesi Selatan di Kota Makassar berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Eksekusi rumah di Kota Makassar tersebut diduga melibatkan sekelompok orang yang disebut sebagai preman, di tengah polemik lelang yang kini disorot karena indikasi cacat hukum.
Aksi penertiban ini terjadi saat puluhan orang mencoba mengambil alih rumah milik Umar.
Namun, langkah tersebut langsung dihadang polisi Makassar setelah sebelumnya Umar melaporkan adanya ancaman.
Kuasa hukum Umar menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban dalam perkara ini.
Ia mengaku, Umar tidak pernah mengetahui adanya persoalan hukum hingga muncul ancaman lelang yang mengatasnamakan Bank Mandiri.
“Fakta penting yang kami temukan, terdapat keterangan resmi dari Dukcapil yang menyatakan identitas debitur atas nama Nita Tahir tidak terdaftar. Ini mengindikasikan penggunaan identitas palsu,” ungkapnya.
Menurutnya, jika benar identitas tersebut tidak sah, maka seluruh perjanjian kredit hingga hak tanggungan menjadi cacat hukum.
Artinya, proses lelang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran serius di sektor perbankan.
Umar disebut mengalami pendebitan rekening tanpa persetujuan selama kurang lebih lima tahun, dengan nilai mencapai sekitar Rp840 juta.
“Tidak pernah ada kuasa dari klien kami. Ini bukan hal sepele, ini dugaan pelanggaran serius dalam sistem perbankan,” tegasnya.
Kerugian Umar pun membengkak, selain pendebitan, ia juga telah menyerahkan uang muka sebesar Rp380 juta kepada pihak yang mengaku sebagai Nita Tahir. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,22 miliar.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menilai adanya kelalaian dari notaris yang diduga tidak melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menyusun dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Sementara itu, upaya eksekusi yang melibatkan sekitar 20 orang di bawah pimpinan seseorang berinisial AS alias Anwar Sewang berhasil dihentikan polisi.
Laporan awal sempat terkendala di tingkat Polsek, namun kini telah diterima dan diproses di Polrestabes Makassar.
Pihak Umar juga telah melayangkan surat resmi ke kantor pusat Bank Mandiri untuk meminta audit forensik terhadap proses kredit yang mencatut nama Nita Tahir.
Tidak berhenti di situ, dalam waktu dekat mereka berencana membawa kasus ini ke ranah tindak pidana khusus karena adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Perbankan serta Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum menegaskan, proses lelang memang sah secara hukum, namun harus dilakukan dengan dasar yang jelas dan legal.
“Negara harus hadir melindungi korban. Jangan sampai ada ancaman terhadap jiwa, harta, dan martabat warga akibat proses hukum yang bermasalah,” pungkasnya. (Tim Sembilan)






