Nasional

Nasib Tragis Driver Ojol: Lebaran Kerja Non stop, Tapi THR Masih Zonk

amunisinews001
8793
×

Nasib Tragis Driver Ojol: Lebaran Kerja Non stop, Tapi THR Masih Zonk

Sebarkan artikel ini
IMG 20260307 WA0028

JAKARTA – Jelang Lebaran 2026, kabar kurang sedap berembus dari lantai bursa tenaga kerja.

KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) menggelar media briefing pada Sabtu (7/3/3/2026), yang menguliti berbagai modus operandi perusahaan untuk menghindari pembayaran THR.

Wasekjen KSPI Bidang Hubungan Industrial, Idris Idham, mengungkapkan bahwa THR bukanlah “hadiah sukarela”, melainkan hak konstitusional pekerja yang sering kali coba “disunat” dengan cara-cara kreatif tapi ilegal.

Menurut Idris, ada beberapa skenario klasik yang terus berulang setiap tahun.

Salah satu yang paling kejam adalah memutus hubungan kerja (PHK) tepat beberapa minggu sebelum hari raya.

Tujuannya agar perusahaan tidak perlu mengeluarkan sepeser pun untuk THR.

Tak hanya itu, perusahaan nakal juga kerap mengubah status karyawan secara sepihak menjadi kontrak jangka pendek, outsourcing, hingga harian lepas.

Strategi ini digunakan untuk mengaburkan kewajiban pembayaran THR secara penuh sesuai masa kerja.

“THR itu wajib menurut undang-undang. Kami akan kawal terus dan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjatuhkan sanksi berat bagi perusahaan yang berani main mata dengan hak buruh,” tegas Idris.

Diskusi semakin tajam ketika Pipit, seorang driver Gojek perempuan, angkat bicara mewakili pekerja platform digital.

Ia menyoroti ketimpangan nyata driver ojek online (ojol) berkontribusi besar pada ekonomi digital, namun saat Lebaran tiba, mereka sering kali gigit jari.

“Kami narik tiap hari, bahkan saat orang lain libur Lebaran. Tapi status kami bukan dianggap pekerja formal, jadi THR atau Bonus Hari Raya (BHR) itu cuma mimpi. Padahal kebutuhan kami sama besarnya,” curhat Pipit.

Dia menuntut regulasi yang lebih manusiawi agar pekerja sektor transportasi online mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan yang setara dengan buruh pabrik atau kantoran.

KSPI menegaskan bahwa THR tidak boleh ditunda, dikurangi, apalagi dihilangkan dengan alasan apa pun.

Organisasi buruh ini pun membuka posko pengaduan dan mengajak seluruh pekerja untuk berani bersuara jika menemukan praktik curang di perusahaan masing-masing. (dpw)