Peristiwa

Aksi Nekat ODGJ di Babat Lamongan Berakhir Damai, Polisi Pilih Jalan Humanis

amunisinews001
8888
×

Aksi Nekat ODGJ di Babat Lamongan Berakhir Damai, Polisi Pilih Jalan Humanis

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Babat, Polres Lamongan, dalam menangani kasus dugaan percobaan pencurian yang melibatkan seorang pria dengan kondisi gangguan kejiwaan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Selasa dini hari (24/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Seorang pria berinisial FD (28), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diduga nekat masuk ke rumah milik AA (18) dengan cara mendobrak pintu utama.

Setelah berhasil masuk, pelaku mencoba membuka pintu kamar yang dalam kondisi terkunci.

Aksi tersebut sontak membuat penghuni rumah panik. Bahkan, pelaku sempat mengambil sebuah telepon genggam milik korban.

Namun, upaya itu gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan.

Warga sekitar yang mendengar langsung berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri.

Mendapat laporan sekitar pukul 04.30 WIB, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah bersama anggota segera menuju lokasi.

Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban dan saksi.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal ini diperkuat oleh keterangan pihak keluarga serta dokumen medis dari RSUD Koesma Tuban dan Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, serta adanya permohonan dari kedua belah pihak, polisi memfasilitasi penyelesaian kasus melalui jalur mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam suasana penuh empati, korban memilih memaafkan pelaku dan mencabut laporan yang telah dibuat.

Sementara itu, keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk memastikan yang bersangkutan menjalani perawatan secara intensif.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang membuka ruang penyelesaian perkara dengan mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Usai proses mediasi, pelaku sempat dibawa ke RSUD Karangkembang Babat untuk penanganan awal.

Namun, mengingat riwayat medis sebelumnya, pelaku kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

Personel Polsek Babat bahkan turut mengawal dan membantu proses pengantaran pelaku hingga ke rumah sakit sekitar pukul 18.30 WIB, sebagai bentuk kepedulian sosial.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menegaskan, langkah ini menjadi bukti bahwa Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir dengan pendekatan yang mengedepankan empati.

“Penanganan kasus yang melibatkan ODGJ membutuhkan pendekatan khusus. Dengan solusi yang tepat, diharapkan situasi kamtibmas tetap kondusif dan masyarakat merasa aman serta terlindungi,” pungkasnya. (ded)

Call center polda jatim