BOJONEGORO – Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bojonegoro semakin penting di era keterbukaan informasi saat ini.
Mereka dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dalam mengelompokkan jenis informasi publik sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut menjadi sorotan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang digelar di Partnership Room lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (20/4/2026).
Sekretaris Daerah Bojonegoro, Edi Susanto, yang juga bertindak sebagai Atasan PPID, menegaskan bahwa kemampuan klasifikasi informasi adalah fondasi utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, setiap OPD harus memastikan bahwa informasi yang disajikan melalui website resmi selalu terbaru dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Bojonegoro.
“Cek kembali website masing-masing, pastikan informasinya update. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya, bukan sekedar formalitas administrasi. Seluruh ASN Bojonegoro juga harus ikut berperan dalam pengelolaan informasi yang baik,” tegasnya.
Ia berharap melalui kegiatan bimtek ini, seluruh PPID Bojonegoro memiliki pemahaman yang seragam terkait informasi mana yang wajib dipublikasikan dan mana yang harus dikecualikan.
Transparansi, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, yang harus disajikan secara akurat, lengkap, dan mengikuti perkembangan zaman.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menyoroti pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan informasi publik.
Dia mengingatkan bahwa di masa lalu, akses informasi sangat terbatas, sehingga kini pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kritis dan terbuka.
“Mindset lama harus ditinggalkan. Sekarang eranya keterbukaan. PPID harus mampu mengelola dan mengklasifikasikan informasi sesuai amanat Undang-Undang,” jelasnya.
Sekda juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), guna meningkatkan kualitas layanan informasi di setiap OPD.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur secara tegas klasifikasi informasi yang wajib dipahami oleh PPID, di antaranya, Informasi Berkala (Pasal 9), informasi yang wajib diumumkan secara rutin, seperti profil lembaga, laporan kinerja, hingga laporan keuangan.
Informasi Serta Merta (Pasal 10), informasi yang harus segera disampaikan jika berkaitan dengan kondisi yang mengancam hajat hidup orang banyak.
Informasi Setiap Saat (Pasal 11), informasi yang tersedia kapan saja, termasuk keputusan dan kebijakan badan publik.
Informasi Dikecualikan (Pasal 17), informasi yang bersifat rahasia, seperti data pribadi, proses hukum, hingga rahasia negara dan bisnis.
Dengan penguasaan klasifikasi tersebut, PPID Bojonegoro diharapkan mampu menghadirkan layanan informasi yang transparan, profesional, dan dipercaya masyarakat. (Yin)






