BOJONEGORO – Upaya memperkuat benteng pencegahan korupsi terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Salah satunya melalui kegiatan entry meeting bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dan Perwakilan Jawa Timur, Senin (27/4/2026), di Kantor Inspektorat Bojonegoro.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penilaian Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK), sekaligus langkah strategis mendeteksi potensi penyimpangan keuangan negara sejak dini.
Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, menegaskan bahwa penilaian IEPK adalah alat untuk memotret secara nyata titik-titik rawan korupsi, baik di level organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintahan desa.
“Ini upaya melihat kondisi riil dan memastikan sistem pencegahan berjalan efektif,” ujarnya.
Saat ini, nilai IEPK Kabupaten Bojonegoro berada di angka 2,9 dalam skala 1 hingga 5, yang masuk kategori cukup baik.
Meski demikian, evaluasi terus dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas tata kelola.
Lebih jauh, kehadiran tim BPKP disebut sebagai bentuk pendampingan strategis untuk menguji sejauh mana rencana tindak pengendalian (RTP) telah diimplementasikan sesuai target.
Perwakilan tim penilai BPKP Pusat, Husada, mengungkapkan bahwa Bojonegoro dipilih sebagai salah satu daerah percontohan (role model) pada tahun 2026.
“Dari paparan yang disampaikan, kami semakin yakin Bojonegoro layak menjadi contoh. Ke depan akan dilakukan pembinaan dan asistensi lanjutan untuk memperkuat IEPK,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi tidak cukup hanya dari sisi kebijakan, tetapi juga harus ditopang oleh integritas individu di dalam organisasi.
“Setiap orang adalah benteng. Jika satu saja tidak berintegritas, di situlah celah muncul. Budaya integritas harus benar-benar tertanam,” tegasnya.
Penilaian IEPK sendiri mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kapabilitas aparat pengawasan, integritas kelembagaan, hingga efektivitas sistem mitigasi korupsi yang telah berjalan.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro, Rahmat Junaidi, menjelaskan bahwa IEPK merupakan instrumen yang dikembangkan BPKP untuk mengukur efektivitas sistem pencegahan korupsi di instansi pemerintah.
Dia juga menambahkan, selain IEPK, terdapat instrumen lain yakni Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kedua instrumen ini saling melengkapi sebagai alat pengendali pencegahan korupsi. Ke depan juga akan dilakukan survei kepada ASN untuk memperkuat penilaian,” terangnya.
Dengan penguatan IEPK, Pemkab Bojonegoro berharap mampu membangun sistem pemerintahan yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam pelayanan publik. (Yin)






