Hukrim

Arena Sabung Ayam dan Dadu di Kauman Srengat Disorot, Polisi Blitar Diminta Bertindak

amunisinews001
6682
×

Arena Sabung Ayam dan Dadu di Kauman Srengat Disorot, Polisi Blitar Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
img 20260717 wa0001

BLITAR – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar kembali menjadi perhatian publik.

Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan penyakit masyarakat yang secara jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian kerap ramai didatangi pengunjung pada waktu-waktu tertentu.

Banyaknya kendaraan yang keluar masuk kawasan tersebut disebut menjadi pemandangan yang sudah biasa, sehingga keberadaan aktivitas tersebut dinilai bukan lagi isu yang tersembunyi di tengah masyarakat.

Kondisi ini memicu kritik dari sejumlah warga, mereka mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka itu belum terlihat ditindak secara nyata oleh aparat penegak hukum.

Situasi tersebut memunculkan beragam persepsi di masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik perjudian seolah berlangsung tanpa hambatan.

AD seorang warga yang meminta identitasnya diinisialkan mengaku masyarakat telah lama merasakan keresahan.

Namun, sebagian memilih tidak melapor secara terbuka karena khawatir terhadap dampak yang mungkin muncul.

“Kami hanya ingin lingkungan kembali aman. Jangan sampai perjudian dianggap hal biasa. Kalau terus dibiarkan, yang menjadi korban bukan hanya para pelaku, tetapi juga keluarga dan generasi muda,” ungkapnya, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, dugaan praktik perjudian tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial.

Mulai dari meningkatnya potensi tindak kriminal, konflik di tengah masyarakat, persoalan ekonomi keluarga, hingga dampak negatif terhadap masa depan generasi muda.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, warga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan publik pun mengarah kepada Polres Blitar Kota, masyarakat menantikan langkah konkret agar keresahan yang berkembang tidak semakin meluas.

Penanganan yang cepat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum setempat.

Sebagaimana diketahui, perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Blitar Kota terkait informasi yang berkembang di masyarakat.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (er)