Daerah

Pajak Dipangkas, DPRD Bojonegoro Pertanyakan Dasar Perhitungannya

amunisinews001
9
×

Pajak Dipangkas, DPRD Bojonegoro Pertanyakan Dasar Perhitungannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260807 WA0015

BOJONEGORO – Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di DPRD Kabupaten Bojonegoro berlangsung hangat dan penuh sorotan, Kamis (6/8/2026).

Dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mayoritas anggota Banggar mempertanyakan usulan penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Daerah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C.

Rapat dipimpin Ketua Banggar DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar.

Ia meminta TAPD tidak hanya memaparkan perubahan angka dalam dokumen KUA-PPAS, tetapi juga menjelaskan dasar pemikiran dan arah kebijakan yang melandasi perubahan APBD 2026.

“Kami ingin mengetahui konstruksi dan semangat yang menjadi dasar penyusunan perubahan KUA-PPAS ini sebelum masuk lebih jauh pada pembahasan pendapatan maupun belanja daerah,” tegas Abdulloh Umar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Bojonegoro, Edi Susanto selaku Ketua TAPD menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah dan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

Ia memaparkan, nilai APBD yang sebelumnya sekitar Rp6,5 triliun pada APBD induk berubah menjadi sekitar Rp6,4 triliun dalam rancangan perubahan APBD 2026.

Data TAPD menunjukkan pendapatan daerah turun dari Rp4,566 triliun menjadi Rp4,382 triliun atau berkurang sekitar Rp183,68 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah justru meningkat dari Rp3,872 triliun menjadi Rp3,993 triliun atau bertambah sekitar Rp121,25 miliar.

Meski demikian, PAD secara keseluruhan justru mengalami kenaikan sekitar Rp12,69 miliar, yakni dari Rp1,086 triliun menjadi Rp1,099 triliun.

Kenaikan tersebut bukan berasal dari sektor pajak, melainkan dari meningkatnya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta komponen lain-lain PAD yang sah.

Sebaliknya, target Pajak Daerah diusulkan turun dari Rp286,16 miliar menjadi Rp270,75 miliar.

Retribusi daerah juga mengalami penurunan, sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat menjadi penyumbang terbesar penurunan pendapatan daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp196 miliar.

Dalam sesi pendalaman, anggota Banggar Ahmad Supriyanto meminta pemerintah daerah menyampaikan data riil realisasi pendapatan hingga Juli 2026 sebelum mengusulkan penurunan target pajak.

Menurutnya, Banggar perlu mengetahui secara detail capaian PAD, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH), serta perkembangan seluruh komponen pendapatan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi aktual.

Dia juga mengingatkan agar penurunan Dana Desa tidak dicampurkan dengan komponen transfer lainnya sehingga kondisi fiskal daerah dapat dinilai secara objektif.

Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Yuanita Liasari menjelaskan bahwa penyusunan target pendapatan dilakukan berdasarkan prinsip realistis dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah pusat.

Dirinya menyebut penurunan dana transfer, berkurangnya Dana Desa, serta kebijakan efisiensi belanja pemerintah menjadi faktor utama penyesuaian target pendapatan.

Khusus untuk Pajak MBLB, Bapenda menyampaikan saat ini hanya terdapat satu wajib pajak yang masih aktif, yakni PT Wira Bumi.

Berkurangnya proyek pembangunan fisik juga dinilai ikut menekan potensi penerimaan dari sektor tersebut.

Selain itu, penerimaan pajak makanan dan minuman diproyeksikan menurun akibat efisiensi belanja pemerintah.

Namun demikian, sejumlah objek pajak lain justru menunjukkan tren positif, seperti pajak tenaga listrik, pajak parkir, pajak reklame, hingga pajak jasa kesenian dan hiburan.

Sementara itu, penurunan target retribusi dipengaruhi rendahnya realisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menurunnya pendapatan layanan kesehatan di RSUD Kepohbaru, RSUD Sumberrejo, serta RSUD Padangan.

Penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima anggota Banggar. Sutikno menilai alasan penurunan target Pajak MBLB belum cukup kuat karena aktivitas pembangunan di Bojonegoro masih berlangsung dan kebutuhan material galian C tetap tinggi.

Ia mengusulkan agar target Pajak MBLB tetap dipertahankan sebesar Rp24 miliar sehingga target Pajak Daerah tidak berubah dari angka Rp286,16 miliar sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD induk.

Pandangan serupa disampaikan Sukur Priyanto, menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu terlalu pesimistis dalam menyusun target pendapatan karena masih terdapat sisa waktu beberapa bulan hingga akhir tahun anggaran.

“Target pendapatan akan menentukan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan. Karena itu pemerintah harus tetap optimistis agar kemandirian fiskal Bojonegoro tetap terjaga,” ujarnya.

Lasuri juga mempertanyakan alasan penurunan target pajak, dirinya menyoroti masih adanya aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin namun disebut telah memiliki bukti pembayaran pajak.

Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

Dalam rapat tersebut, anggota Banggar Mustakim turut meminta penjelasan mengenai kenaikan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, khususnya dividen Bank Jatim.

TAPD menjelaskan kenaikan target tersebut didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menetapkan dividen lebih tinggi dari proyeksi awal.

Hingga akhir Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerima setoran dividen sekitar Rp17 miliar.

Di akhir pembahasan, mayoritas anggota Banggar sepakat mengusulkan agar target Pajak Daerah tidak diturunkan.

Banggar meminta target tetap berada di angka Rp286,169 miliar, termasuk target Pajak MBLB sebesar Rp24 miliar seperti yang telah ditetapkan dalam APBD induk.

Selain itu, Banggar juga meminta TAPD segera menyerahkan data lengkap realisasi PAD hingga Juli 2026 beserta rincian Dana Bagi Hasil, pendapatan transfer, serta capaian masing-masing jenis pajak sebagai bahan evaluasi sebelum pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dilanjutkan pada tahapan berikutnya. (yin)

IMG 20250127 WA0084

BATALYON INFANTERI TERITORIAL PEMBANGUNAN 885/BELIBIS PUTIH

IMG 20260426 WA0000
Call center polda jatim

PERSATUAN JURNALIS INDONESIA

PJI BULAT jURNALIS 65mm