Infotaiment

Buruh Minta Pajak JHT Dihapus dan Outsourcing Dibatasi

amunisinews001
3
×

Buruh Minta Pajak JHT Dihapus dan Outsourcing Dibatasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260808 WA0016

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan empat persoalan utama di sektor ketenagakerjaan.

Organisasi buruh memberikan tenggat waktu hingga September 2026 agar seluruh tuntutan mulai direalisasikan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa kepastian hukum bagi pekerja tidak boleh terus tertunda. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan kepada kaum buruh melalui kebijakan yang memberikan perlindungan nyata.

Outsourcing Diminta Hanya untuk Empat Jenis Pekerjaan
Tuntutan pertama menyangkut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai sistem alih daya (outsourcing).

KSPI meminta revisi aturan tersebut segera diterbitkan pada Agustus 2026.

Dalam usulannya, penggunaan tenaga outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu petugas kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi.

Selain itu, perusahaan BUMN maupun perusahaan di sektor pertambangan dan migas yang masih menggunakan tenaga outsourcing diminta hanya bekerja sama dengan anak perusahaan atau kontraktor yang memberikan hubungan kerja yang jelas melalui PKWT maupun PKWTT.

KSPI juga mengusulkan apabila perusahaan menggunakan tenaga outsourcing di luar empat bidang tersebut, maka status pekerja secara otomatis menjadi karyawan perusahaan pengguna jasa.

Tuntutan kedua berkaitan dengan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

KSPI meminta pemerintah menetapkan tarif pajak JHT menjadi nol persen.

Menurut Said Iqbal, usulan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah pihak terkait.

Sebagai alternatif, jika pajak tetap diberlakukan, batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak diminta dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta, menyesuaikan nilai emas dibandingkan saat aturan pertama kali dibuat pada 2009.

Pesangon PHK Diminta Kembali Minimal Satu Kali
Poin ketiga menyangkut perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

KSPI meminta pemerintah memastikan perusahaan membayar uang pesangon minimal satu kali ketentuan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Menurut organisasi buruh, praktik pembayaran pesangon sebesar setengah kali ketentuan seharusnya tidak lagi diterapkan karena dinilai bertentangan dengan putusan MK.

Tuntutan terakhir adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

KSPI mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR hanya memiliki waktu hingga Oktober 2026 untuk menyelesaikan regulasi tersebut.

Meski DPR telah membentuk panitia kerja, pembahasan dinilai belum berjalan maksimal.

Buruh berharap pemerintah bersama DPR segera mempercepat proses penyusunan aturan baru agar kepastian hukum, perlindungan pekerja, serta hubungan industrial di Indonesia dapat berjalan lebih adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (dpw)

IMG 20250127 WA0084

BATALYON INFANTERI TERITORIAL PEMBANGUNAN 885/BELIBIS PUTIH

IMG 20260426 WA0000
Call center polda jatim

PERSATUAN JURNALIS INDONESIA

PJI BULAT jURNALIS 65mm