BOJONEGORO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2027 mendapat sejumlah catatan kritis dari Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR).
Mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kualitas pelayanan kesehatan, pengamanan anggaran desa menjelang Pilkades serentak, hingga upaya mengatasi kekeringan menjadi perhatian fraksi tersebut.
Pandangan umum itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu, 21 Oktober 2026, terkait penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam pandangannya, Fraksi PAN BNR mengapresiasi proyeksi peningkatan pendapatan daerah, terutama dari sektor PAD.
Namun, kenaikan tersebut diharapkan tidak berujung pada bertambahnya beban masyarakat, melainkan didorong melalui perluasan objek pajak dan sumber pendapatan baru yang potensial.
Fraksi PAN BNR mencermati bahwa peningkatan PAD Kabupaten Bojonegoro banyak ditopang oleh pendapatan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Karena itu, peningkatan penerimaan tersebut harus berjalan beriringan dengan perbaikan mutu pelayanan kesehatan.
Menurut fraksi ini, rumah sakit tidak cukup hanya mengejar target pendapatan.
Masyarakat sebagai penerima layanan juga berhak mendapatkan pelayanan yang ramah, manusiawi dan berkualitas tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun kelas perawatan.
Sorotan tersebut berkaitan pula dengan besarnya anggaran pembayaran premi Universal Health Coverage (UHC) yang disebut mencapai lebih dari Rp200 miliar setiap tahun.
Fraksi PAN BNR menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan uang rakyat sehingga pemanfaatannya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Puskesmas dan seluruh RSUD di Bojonegoro diminta meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan perlakuan yang adil, serta tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan status ekonomi maupun kelas layanan.
Selain sektor kesehatan, Fraksi PAN BNR menyoroti kinerja badan usaha milik daerah (BUMD). Penyertaan modal yang telah diberikan melalui anggaran daerah diharapkan mampu menghasilkan kinerja yang lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.
Fraksi tersebut juga mendorong agar proses seleksi direksi dan komisaris BUMD mempertimbangkan pengalaman serta pemahaman terhadap perusahaan yang akan dikelola.
Kader atau tenaga yang telah lama berkecimpung di lingkungan BUMD dinilai patut mendapat perhatian dalam proses seleksi.
Fraksi PAN BNR berharap pengisian jabatan tidak semata-mata mendatangkan orang dari luar perusahaan atau luar daerah, tetapi mengutamakan kompetensi, pengalaman dan komitmen untuk memajukan perusahaan daerah.
Di sisi lain, Pemkab Bojonegoro diminta aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD), terutama Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang salur.
Fraksi PAN BNR berharap kekurangan pembayaran DBH tersebut dapat direalisasikan pada 2027 sehingga ruang fiskal daerah tetap terjaga dan program pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan.
Persoalan kekeringan yang kerap melanda sejumlah wilayah Bojonegoro juga menjadi perhatian dalam pandangan umum fraksi tersebut.
Fraksi PAN BNR meminta pemerintah kabupaten kembali mengalokasikan anggaran pembangunan sumur bor, baik untuk mendukung program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) maupun kebutuhan pertanian.
Pembangunan sumur bor dinilai penting sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi dampak kekeringan, menjaga ketersediaan air dan mendukung keberlangsungan kegiatan pertanian masyarakat.
Tak hanya itu, Perumda Air Minum Tirta Buana juga diminta memperluas jaringan pelayanan hingga ke pelosok desa.
Perluasan jaringan tersebut diharapkan mampu mengatasi persoalan keterbatasan akses air bersih yang masih dirasakan sebagian warga.
Dengan demikian, penanganan kekeringan tidak hanya mengandalkan bantuan air saat kondisi darurat, tetapi juga melalui pembangunan infrastruktur air yang berkelanjutan.
Dalam aspek belanja daerah, Fraksi PAN BNR memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada 2027.
Fraksi ini meminta Pemkab Bojonegoro lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan dan tata kelola anggaran daerah, terutama karena pada tahun tersebut direncanakan berlangsung Pilkades serentak.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah mempertimbangkan pemberian hibah kepada desa-desa yang menyelenggarakan Pilkades.
Pertimbangan tersebut, menurut fraksi, perlu dilakukan dengan melihat pengalaman kebijakan pada periode sebelumnya, ketika pelaksanaan agenda nasional disertai pembatasan pemberian hibah.
Catatan tersebut menjadi perhatian agar pengelolaan anggaran desa tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta mengantisipasi potensi persoalan dalam pelaksanaan program bantuan.
Fraksi PAN BNR juga meminta Pemkab mengevaluasi alokasi belanja pegawai, khususnya setelah adanya pembiayaan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sektor kesehatan dan pendidikan dari pemerintah pusat.
Fraksi berharap evaluasi dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan dan skema pembiayaan yang berlaku, sehingga apabila terdapat ruang fiskal yang memungkinkan, anggaran dapat diarahkan untuk kebutuhan pembangunan prioritas lainnya.
Kebijakan pemberian beasiswa bagi masyarakat juga mendapat catatan dari Fraksi PAN BNR.
Fraksi tersebut meminta Pemkab Bojonegoro mengevaluasi persyaratan penerima beasiswa yang menggunakan kategori desil 1 sampai 5.
Menurut mereka, kriteria tersebut berpotensi membuat sebagian warga yang masih membutuhkan bantuan tidak dapat mengakses program beasiswa karena tidak masuk dalam kelompok desil yang ditentukan.
Fraksi menilai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat perlu dilihat secara lebih menyeluruh.
Karena itu, mekanisme penentuan penerima beasiswa diharapkan dapat mengakomodasi warga yang benar-benar membutuhkan dukungan pendidikan, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Selain persoalan beasiswa, fraksi ini meminta Pemkab segera mencarikan solusi bagi puskesmas yang hingga kini masih menggunakan tanah kas desa sebagai lokasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepastian status dan penyelesaian persoalan lahan tersebut dinilai penting agar pengembangan fasilitas, peningkatan sarana dan prasarana, serta pelayanan kesehatan di puskesmas dapat berjalan lebih optimal.
Fraksi PAN BNR turut menyoroti kenaikan harga pakan ayam yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha peternakan masyarakat, termasuk program Gerakan Ayam Petelur Mandiri (GAYATRI).
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, fraksi mengusulkan agar Pemkab mempertimbangkan bantuan peralatan produksi pakan ternak secara mandiri.
Bantuan dapat diarahkan melalui pemerintah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kelompok peternak, maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sesuai kebutuhan dan ketentuan program.
Dengan dukungan peralatan tersebut, kelompok peternak diharapkan memiliki alternatif untuk memproduksi pakan sendiri sehingga ketergantungan terhadap pakan komersial dapat dikurangi dan biaya operasional lebih terkendali.
Usulan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis peternakan, sekaligus memperkuat kemandirian usaha di tingkat desa.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat menyatakan bahwa berbagai catatan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut melalui anggota fraksi yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Pandangan umum ini disampaikan dalam rangka pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Berbagai usulan yang disampaikan mencakup peningkatan pendapatan daerah, efektivitas belanja, pemerataan pelayanan publik, penguatan BUMD, hingga perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Melalui catatan tersebut, Fraksi PAN BNR berharap penyusunan APBD Bojonegoro 2027 tidak hanya berorientasi pada angka pendapatan dan belanja, tetapi juga memastikan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat mengakomodasi berbagai masukan fraksi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, skala prioritas pembangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (yin)






