LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Tikung, Rabu (21/10/2026), polisi mengamankan dua pria dan menyita sabu dengan total berat kotor sekitar 3,60 gram.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial GH (36), warga Kecamatan Tikung, dan MU (44), warga Kecamatan Sarirejo.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika yang kini masih ditangani oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan hingga berujung pada penindakan di dua lokasi berbeda.
Dari hasil operasi itu, petugas tidak hanya menemukan sejumlah paket sabu, tetapi juga mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan GH, saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,37 gram.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Penyelidikan lanjutan membawa petugas ke lokasi kedua di Perumahan Tambora, Jalan Jupiter 8 Nomor 18, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung.
Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan MU di lokasi tersebut.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 3,23 gram.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari kedua lokasi mencapai sekitar 3,60 gram berat kotor.
“Dari pengungkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,60 gram,” jelas IPDA M. Hamzaid.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi tiga alat sekop yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, satu potongan sedotan berwarna merah muda, tiga pak plastik klip kosong, satu dompet berwarna cokelat dan satu tas pinggang cokelat.
Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor listrik berwarna perak dengan nomor polisi S 3020 JCM.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penanganan perkara lebih lanjut.
Pengungkapan di dua lokasi dalam rentang waktu sekitar 30 menit itu menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lamongan dalam menelusuri dan menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan tindakan aparat penegak hukum.
Dukungan masyarakat juga dinilai penting untuk membantu mengungkap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, informasi dari warga dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dia menambahkan, kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkotika.
Peran keluarga dan lingkungan sekitar juga penting dalam membangun kepedulian terhadap bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda yang rentan terdampak penyalahgunaan zat terlarang.
Melalui pengungkapan kasus di Kecamatan Tikung ini, Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Penanganan perkara terhadap kedua pria tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. (Ded)






