TUBAN – Sengketa transaksi jual beli beras yang diklaim bernilai sekitar Rp4 miliar dan disebut bermula pada 2015 kembali bergulir.
Seorang warga Bojonegoro berinisial DMN bersama tim PT Gana Abhinaya Satya (GAS) dan kuasa hukumnya kini mengupayakan penyelesaian melalui mediasi di Kabupaten Tuban.
Persoalan tersebut berkaitan dengan transaksi beras yang menurut keterangan DMN mencapai sekitar 800 ton.
Namun, hingga kini, pihak DMN mengaku belum mendapatkan penyelesaian pembayaran sebagaimana yang mereka tuntut.
Dalam perkara ini, DMN menyebut seorang pria yang dikenal dengan panggilan Tjong Ping sebagai pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Pihak pendamping DMN juga mengungkapkan adanya dokumen cek yang diklaim tidak dapat dicairkan dan menjadi salah satu dasar tuntutan penyelesaian kewajiban.
Meski demikian, nilai transaksi, status pembayaran, serta keabsahan dokumen yang dipersoalkan masih perlu diperiksa berdasarkan bukti dari masing-masing pihak.
Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada Kamis (15/10/2026), tim PT Gana Abhinaya Satya bersama kuasa hukum mendatangi Tjong Ping di sebuah klenteng di wilayah Tuban untuk membicarakan sengketa tersebut.
Pertemuan itu dimaksudkan untuk membuka ruang dialog sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan pembayaran yang diklaim belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan tim pendamping DMN, dalam pertemuan tersebut Tjong Ping disebut mengakui adanya tanggungan atau sangkutan.
Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan.
Pihak DMN mengklaim nilai kewajiban mencapai sekitar Rp4 miliar.
Klaim tersebut, menurut pihak pendamping, didasarkan pada transaksi beras yang disebut mencapai 800 ton serta dokumen cek yang mereka miliki.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan tim pendamping, Tjong Ping tidak mengakui nominal kewajiban sebesar Rp4 miliar tersebut.
Perbedaan nilai inilah yang menjadi salah satu persoalan utama dalam proses mediasi.
Pencocokan dokumen transaksi, bukti penyerahan barang, catatan pembayaran, dan dokumen cek diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
Kuasa hukum DMN, Joekrom, S.H., M.H., menyatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah.
Namun, opsi menempuh jalur hukum tetap terbuka apabila upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Saat ini masih dalam tahap mediasi. Kami akan mengupayakan agar persoalan ini selesai secara kekeluargaan. Tetapi, apabila pihak Tjong Ping tidak kooperatif dan tidak ada penyelesaian yang jelas, kami akan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk ke Polda Jawa Timur,” ujar Joekrom saat diwawancarai awak media.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak DMN masih membuka kesempatan untuk mencapai penyelesaian secara damai.
Meski demikian, mereka menginginkan kejelasan mengenai besaran kewajiban yang dipersoalkan, mekanisme penyelesaian, serta komitmen yang dapat disepakati oleh para pihak.
Persoalan yang menurut DMN bermula pada 2015 ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan transaksi dalam jumlah besar yang diklaim belum tuntas.
Dalam sengketa jual beli, dokumen transaksi dan bukti penyerahan barang menjadi unsur penting untuk menelusuri hubungan hukum para pihak.
Catatan pembayaran dan dokumen cek juga perlu diperiksa untuk mengetahui kaitannya dengan kewajiban yang dipersoalkan.
Karena terdapat perbedaan nominal, proses mediasi diharapkan tidak berhenti pada pembicaraan, tetapi juga menghasilkan kejelasan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila kesepakatan tercapai, para pihak dapat membahas besaran kewajiban yang disepakati, tata cara pembayaran dan batas waktu pelunasan.
Sebaliknya, jika mediasi menemui jalan buntu, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai sengketa tersebut masih mengacu pada keterangan DMN dan tim pendampingnya.
Klarifikasi langsung dari Tjong Ping mengenai kronologi transaksi, dokumen cek dan perbedaan nilai kewajiban masih diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Klaim mengenai nilai sengketa maupun status pembayaran dalam perkara ini belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah teruji.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti serta proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Publik kini menantikan hasil mediasi yang ditempuh kedua belah pihak.
Sengketa jual beli beras yang diklaim telah berlangsung sejak 2015 tersebut masih memiliki peluang diselesaikan melalui kesepakatan, selama terdapat keterbukaan dan titik temu mengenai kewajiban yang dipersoalkan.
Apabila kesepakatan tidak tercapai, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan masing-masing pihak dan langkah yang ditempuh sesuai prosedur hukum.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa ini membutuhkan kejelasan bukti, komunikasi yang terbuka, serta kepastian mengenai hak dan kewajiban setiap pihak agar persoalan tidak terus berlarut-larut. (yin)






