Daerah

Rokok Ilegal Merambah Online, Satpol PP Bojonegoro Peringatkan Pedagang

×

Rokok Ilegal Merambah Online, Satpol PP Bojonegoro Peringatkan Pedagang

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Tak hanya beredar melalui warung dan toko, rokok tanpa pita cukai kini juga merambah platform penjualan online.

Kondisi ini mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro untuk semakin gencar mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal tersebut.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Pendopo Kecamatan Trucuk, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan ini melibatkan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan para pedagang se-Kecamatan Trucuk.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai sekaligus memperkuat keterlibatan warga dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Camat Trucuk, Adi Santoso, mengungkapkan bahwa perkembangan kondisi ekonomi dan pola perdagangan turut memengaruhi maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai.

Bahkan, penjualannya kini semakin mudah ditemukan melalui berbagai platform digital.

Dia mengingatkan para pedagang agar tidak mudah tergiur dengan tawaran rokok ilegal yang biasanya dijual dengan harga lebih murah.

Menurutnya, keuntungan kecil dari penjualan rokok ilegal tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus ditanggung.

“Rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Jangan sampai kita ikut serta dalam kegiatan yang justru merugikan negara. Pedagang harus selektif ketika kulakan atau membeli barang dagangan,” tegasnya.

Adi menambahkan, keuntungan menjual rokok ilegal yang hanya berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 bukanlah alasan untuk mengambil risiko.

Sebab, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi dan denda yang nilainya jauh lebih besar.

Selain menyasar pedagang, ia juga meminta anggota Linmas memperkuat perannya dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan masyarakat.

Linmas diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi pelanggaran di tingkat desa.

Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun pelanggaran lainnya, anggota Linmas diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pemerintah desa atau kecamatan untuk diteruskan kepada pihak berwenang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, menjelaskan bahwa pola peredaran rokok ilegal saat ini semakin beragam.

Jika sebelumnya lebih banyak ditemukan di warung dan toko, kini penjualan juga memanfaatkan platform online.

Untuk menekan peredarannya, Satpol PP bersama sejumlah instansi terkait terus melakukan penertiban serta operasi pasar gabungan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan sekaligus penegakan aturan di bidang cukai.

Aeny secara khusus mengingatkan para pedagang agar tidak menjual ataupun mengedarkan rokok ilegal.

Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, aktivitas tersebut juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

Dirinya turut memberikan apresiasi kepada anggota Linmas yang selama ini berkontribusi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan Linmas juga terus diberikan.

Saat ini, terdapat lebih dari 14.000 anggota Linmas yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

Dukungan tersebut di antaranya diwujudkan melalui pemberian insentif serta perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Aeny juga menyampaikan prestasi Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, yang berhasil meraih Juara I tingkat Provinsi Jawa Timur dalam ajang PIN Siskampling Jogo Jawa Timur 2026.

Capaian tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan melalui partisipasi masyarakat.

Dalam kesempatannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur Prasetijo, menegaskan bahwa pencegahan peredaran rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat program Jogo Desa, Jogo Kampung, dan Jogo Jatim yang diinisiasi Polda Jawa Timur.

Dirinya menyebut, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan kesadaran serta kepedulian setiap warga terhadap lingkungan sekitarnya.

Kusnandaka mengajak anggota Linmas untuk aktif memberikan teguran atau mengingatkan masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Jika peringatan tidak diindahkan, temuan tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwenang agar ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat supaya lebih teliti mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mulai dari harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita cukai bekas.

Selain itu, masyarakat perlu mewaspadai rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan atau personalisasi, serta produk rokok yang dikemas ulang.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat meneruskan informasi kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya untuk menolak peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat.

Pedagang diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih barang dagangan, sedangkan Linmas dan warga dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi lingkungan.

Dengan demikian, upaya memberantas peredaran rokok ilegal tidak hanya bergantung pada operasi penertiban, tetapi juga tumbuh dari kepedulian masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. (yin)