BOJONEGORO — Pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan tajam dari Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Bojonegoro.
Salah satu perhatian utama fraksi adalah rendahnya realisasi belanja modal.
Hingga Juni 2026, serapan belanja modal baru mencapai 4,44 persen, meski anggarannya justru dinaikkan hingga Rp455,19 miliar atau 47,77 persen.
Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara FPPKN, Siti Robi’ah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).
FPPKN menilai kondisi itu harus segera direspon pemerintah daerah, terlebih tambahan belanja modal diarahkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan jembatan.
Fraksi meminta Pemkab Bojonegoro memastikan kesiapan perencanaan, aspek teknis, hingga jadwal pelaksanaan kegiatan.
Dengan begitu, tambahan anggaran yang telah dialokasikan tidak berakhir menjadi anggaran yang sulit terserap menjelang tutup tahun.
Selain belanja, FPPKN mencermati kinerja pendapatan daerah.
Hingga Juni 2026, pendapatan terealisasi Rp2,01 triliun atau sekitar 44,01 persen dari target awal Rp4,57 triliun.
Dalam rancangan perubahan APBD, target pendapatan kemudian diturunkan Rp176,69 miliar atau 3,87 persen menjadi Rp4,39 triliun.
Penurunan terbesar salah satunya berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang dikoreksi turun Rp205,09 miliar atau 6,11 persen.
FPPKN meminta pemerintah menjelaskan penyebab koreksi tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat atau faktor lainnya.
Menurut fraksi, kejelasan tersebut penting agar perubahan transfer tidak mengganggu program prioritas yang telah dirancang Pemkab Bojonegoro.
Di sisi lain, kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp19,69 miliar atau 1,81 persen mendapat apresiasi.
Namun, FPPKN tetap mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menurunkan target ketika realisasi penerimaan masih rendah.
Pemerintah diminta menyiapkan strategi nyata untuk menggenjot pendapatan pada semester kedua sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Pasalnya, ketergantungan Bojonegoro terhadap dana transfer pemerintah pusat masih tinggi, mencapai 76,21 persen dari total pendapatan daerah.
Dari sisi belanja, realisasinya hingga Juni 2026 baru mencapai Rp1,66 triliun atau 25,51 persen dari pagu Rp6,50 triliun.
Sementara dalam P-APBD, pagu belanja daerah dikurangi Rp249,10 miliar atau 3,83 persen menjadi sekitar Rp6,25 triliun.
FPPKN menilai rendahnya serapan, terutama belanja modal, perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak kembali menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar.
Fraksi juga mempertanyakan penurunan Belanja Tidak Terduga yang dipangkas Rp513,50 miliar atau 95,66 persen menjadi hanya Rp23,30 miliar.
Pemerintah diminta memastikan anggaran tersebut tetap memadai untuk menghadapi kebutuhan darurat dan kondisi mendesak hingga akhir 2026.
Di tengah sejumlah catatan belanja, FPPKN mengapresiasi peningkatan Belanja Hibah sebesar 24,44 persen dan Belanja Bantuan Sosial sebesar 31,37 persen.
Namun, fraksi meminta kenaikan tersebut benar-benar berdampak terhadap kebutuhan masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Insentif Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA).
FPPKN mendesak program tersebut segera diproses dan dicairkan.
Fraksi menyebut belum ada kabar terkait pencairan setelah program tersebut direalisasikan pada 2025.
FPPKN juga membawa aspirasi guru swasta di madrasah dan lembaga keagamaan lainnya yang dinilai belum mendapatkan perhatian memadai dari Pemkab Bojonegoro.
Pemerintah diminta menjelaskan kebijakan konkret yang akan ditempuh melalui P-APBD 2026 untuk menjawab persoalan tersebut.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Penerimaan pembiayaan yang berasal dari SiLPA Tahun 2025 dikoreksi naik Rp127,59 miliar atau 6,56 persen sehingga mencapai sekitar Rp2,07 triliun.
FPPKN menilai tingginya SiLPA selama beberapa tahun menunjukkan perlunya pembenahan dalam perencanaan maupun penyerapan anggaran.
Karena itu, pemerintah diminta berkomitmen menekan SiLPA pada tahun-tahun berikutnya.
Konsistensi angka SiLPA juga harus dipastikan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPD Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, FPPKN meminta Pemkab Bojonegoro menyampaikan laporan secara berkala kepada DPRD mengenai percepatan realisasi belanja modal.
Fraksi juga mendorong penguatan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD agar ketergantungan terhadap transfer pusat dapat dikurangi.
Di sektor pendidikan keagamaan, pencairan insentif Guru TPQ dan BOSDA diminta segera dituntaskan, disertai kebijakan yang lebih berpihak kepada guru swasta di madrasah dan lembaga keagamaan.
FPPKN berharap pembahasan Raperda P-APBD 2026 berjalan terbuka dan konstruktif dengan menempatkan kepentingan masyarakat, pemerataan pembangunan, pelayanan publik, serta kesejahteraan warga Bojonegoro sebagai prioritas. (Yin)






