LAMONGAN – Siang itu, sinar matahari tak mampu menyamarkan kelicikan yang telah direncanakan dengan hati dingin. ECK (54), seorang perempuan paruh baya asal Gang Candra, Kelurahan Babat, Kabupaten Lamongan, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekaran atas dugaan pencurian perhiasan milik sahabatnya sendiri, Minggu (18/5/2025)
Kasus ini mencuat setelah korban, Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Sekaran, dibuat terkejut mendapati gelang emas 17 gram dan cincin 8 gram miliknya raib dari laci meja rias tempat yang selama ini ia anggap paling aman. Peristiwa itu diketahui pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Tanpa menunda waktu, aparat kepolisian bergerak cepat. Dari penyelidikan yang dilakukan, fakta mencengangkan terkuak: pelakunya tak lain adalah teman dekat korban sendiri.
Dengan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan, ECK mengambil perhiasan ketika bertamu ke rumah korban. Ia tahu persis di mana barang berharga itu disimpan.
“Dari hasil penelusuran, pelaku telah menggadaikan perhiasan curian tersebut di Pegadaian Cabang Babat, menggunakan identitas dua saksi, Siti Zubaida dan Sri Wahyuni,” terang Ipda M. Hamzaid, S.Pd., Kasihumas Polres Lamongan.
Dari penggadaian itu, ECK meraup uang senilai Rp 29 juta. Namun, kebebasannya tak berlangsung lama. Sabtu sore, 17 Mei 2025, pukul 14.30 WIB, pelaku ditangkap di kediamannya. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi KTP, foto perhiasan yang hilang, dan surat-surat gadai dari pegadaian.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah hal yang mahal. Jangan pernah lengah, bahkan pada orang yang kita anggap paling dekat. Simpan barang berharga di tempat yang benar-benar aman,” imbau pihak kepolisian.(Ded)