BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat keselamatan pengguna jalan.
Tahun 2026 ini, sebanyak 13 titik Warning Light (WL) direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan lalu lintas berdasarkan usulan masyarakat.
Warning Light merupakan bagian dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berfungsi memberikan sinyal visual kepada pengguna jalan, terutama di persimpangan maupun lokasi yang membutuhkan perhatian lebih dari pengendara.
Pemasangan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Di antaranya Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing-Jalan Ngrambah, Simpang Tiga Desa Tlogoagung, Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul, Desa Tlatah Kecamatan Purwosari, Simpang Tiga SDN Prambatan 1, serta Simpang Tiga Genjor-Jalan Balen-Sugihwaras.
Sementara titik lainnya berada di Simpang Tiga Jalan Jogoleksono-SD, SDN Batokan V Kecamatan Kasiman, Simpang Tiga Galery Bengawan, Simpang Tiga Desa Bakung-Simorejo, Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom, Simpang Tiga Balai Desa Kemamang, dan Simpang Empat Balong-Sidodadi.
Pengadaan perlengkapan jalan tersebut menggunakan APBD Kabupaten Bojonegoro dengan total anggaran mencapai Rp793 juta.
Kepala Dishub Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan, pemasangan Warning Light merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menyediakan perlengkapan jalan untuk menunjang keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 25 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan.
“Perlengkapan jalan yang terpasang atau tersedia di bahu jalan bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki tujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam aktivitas berlalu lintas dan angkutan jalan di jalan umum,” jelas Welly, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, APILL tidak hanya berupa Traffic Light, tetapi juga mencakup Warning Light.
Penyediaan perlengkapan tersebut dilakukan pemerintah sesuai pembagian kewenangan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Selain APILL, perlengkapan jalan juga meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, fasilitas pejalan kaki, fasilitas pesepeda dan penyandang disabilitas, hingga bangunan pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dishub Bojonegoro berharap pemasangan 13 Warning Light tersebut tidak hanya menjadi tambahan fasilitas di sejumlah persimpangan, tetapi juga mendorong masyarakat semakin waspada dan disiplin ketika berkendara.
Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas.
Dengan begitu, keberadaan perlengkapan jalan dapat benar-benar mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, lancar dan selamat di wilayah Bojonegoro. (Yin)






