Nasional

‎Duka Di Balik Digitalisasi,Riak Uang Panas Di Proyek Laptop Pendidikan ‎

orbitnasional333
894
×

‎Duka Di Balik Digitalisasi,Riak Uang Panas Di Proyek Laptop Pendidikan ‎

Sebarkan artikel ini
Img 20251012 wa0052

JAKARTA – Di balik niat mulia membangun masa depan pendidikan Indonesia melalui digitalisasi, kini tersingkap noda yang mencoreng: proyek pengadaan laptop Chromebook yang semula digadang-gadang sebagai lompatan teknologi, berubah menjadi batu sandungan hukum bagi mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim, Minggu (12/10/2025)

‎Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai hampir Rp 2 triliun.

‎Tuduhan ini mengguncang jagat politik dan pendidikan nasional, mengingat selama menjabat, Nadiem dikenal sebagai simbol reformasi dan inovasi dalam dunia pendidikan.

‎Namun badai belum mereda. Sejumlah anak buah sang mantan menteri termasuk para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) secara bergiliran mengembalikan uang “kick back” bernilai miliaran rupiah.

‎Uang panas itu dikembalikan dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Amerika, menyusul pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).

‎“PPK dan KPA sudah mengakui seluruhnya dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar salah satu sumber penegak hukum kepada media.

‎Tak hanya aparat kementerian, sejumlah pihak dari perusahaan penyedia dan rekanan proyek juga ikut menyerahkan kembali dana bancakan.

‎Hal ini memperkuat dugaan bahwa skema korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan merentang dari pusat pengambilan kebijakan hingga aktor teknis di lapangan.

‎Meski badai menerjang, tak sedikit pihak yang memilih berdiri di sisi Nadiem. Sebanyak 12 tokoh nasional dari berbagai latar belakang di antaranya mantan Jaksa Agung, mantan pimpinan KPK, hingga akademisi mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan tim hukum Nadiem.

‎Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa proses hukum harus dijalankan secara adil dan proporsional, serta mempertanyakan validitas penetapan tersangka jika tidak didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah.

‎Namun Kejaksaan Agung bergeming. Melalui Direktur Penuntutan, Sutikno, ditegaskan bahwa setiap langkah hukum telah dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sahih.

‎“Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan opini. Semua penanganan perkara berlandaskan alat bukti,” tegas Sutikno kepada awak media.

‎Ironi terbesar dari kasus ini adalah kenyataan bahwa program ini semula dirancang untuk menjembatani kesenjangan pendidikan, terutama di masa pandemi.

‎Chromebook yang semestinya menjadi jendela ilmu, justru berubah menjadi ladang basah korupsi.

‎Kini, masyarakat menatap penuh tanya: apakah kasus ini akan menjadi pelajaran pahit terakhir atau hanya satu dari sekian bab dalam kisah kelam pengadaan barang publik?

‎Praperadilan yang tengah berjalan akan menjadi panggung penting, tak hanya untuk menentukan nasib hukum Nadiem Makarim, namun juga arah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan transparansi anggaran pendidikan.

‎Mimpi tentang masa depan pendidikan digital Indonesia memang belum mati. Tapi agar mimpi itu tidak jadi mimpi buruk, dibutuhkan lebih dari sekadar program canggih.

‎Diperlukan integritas, pengawasan, dan keberanian untuk berkata tidak pada praktik kotor yang berselimut rapi di balik meja birokrasi.(ded)