TNI/POLRI

Geger! 4 TKP Berbeda, Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Serius

amunisinews001
8934
×

Geger! 4 TKP Berbeda, Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Serius

Sebarkan artikel ini
IMG 20260416 WA0026

BOJONEGORO – Aparat kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana asusila yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban yang masih rentan serta modus pelaku yang beragam.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tujuh pelaku dari empat lokasi berbeda. Modus yang digunakan berbeda-beda, namun semuanya sangat meresahkan dan tidak bisa ditoleransi,” jelasnya.

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Temayang. Pelaku berinisial AA (33) diduga melakukan aksinya saat korban sedang beristirahat di dalam rumah.

Sementara kasus kedua terjadi di sebuah warung kopi di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Empat pelaku memanfaatkan situasi dengan memberikan minuman kepada korban hingga kehilangan kesadaran, lalu melakukan tindakan tidak pantas secara bersama-sama.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AA (21), RD (20), AP (18), dan RM (17).

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Sugihwaras, melibatkan pelaku berinisial RR (17) yang memanfaatkan kedekatan dengan korban sebelum melakukan tindakan melanggar hukum.

Sedangkan kasus keempat berada di Kecamatan Dander, dengan pelaku MAR (20) yang menggunakan bujukan untuk mempengaruhi korban.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana asusila terhadap anak sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak, terutama dalam meningkatkan perlindungan terhadap anak dan remaja.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa. Kami harap semua pihak bisa lebih waspada dan aktif menjaga lingkungan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi alarm serius bahwa perlindungan terhadap generasi muda harus diperkuat, baik dari sisi keluarga, lingkungan, maupun penegakan hukum. (Yin)