Daerah

Kejaksaan Bojonegoro Warning Kepala Desa: Waspada Penyalahgunaan Wewenang

orbitnasional333
5948
×

Kejaksaan Bojonegoro Warning Kepala Desa: Waspada Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini
1754563796952 copy 1280x865

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya membangun masyarakat yang melek hukum. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penguatan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Balai Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kamis (7/8/2025).

Acara ini menjadi wadah edukasi hukum tahunan yang rutin diselenggarakan, diikuti oleh seluruh kepala desa, perangkat desa se-Kecamatan Balen, serta dihadiri oleh unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.

Salah satu yang menjadi perhatian serius dalam penyuluhan ini datang dari Muhammad Fatin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Ia secara tegas mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di tingkat pemerintahan desa agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan wewenang.

“Kami dari Kejaksaan hadir mendampingi pemerintah kabupaten dalam kegiatan Kadarkum ini, karena salah satu potensi rawan di desa adalah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang kurang memahami batas dan tugasnya,” tegasnya.

Menurutnya, membangun budaya hukum bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat.

“Penyuluhan ini juga menjadi momentum strategis sinergi antar instansi pemerintahan yang terus mendukung penguatan hukum di masyarakat desa, agar masyarakat desa tidak hanya tahu hukum, tapi sadar dan patuh pada aturan,” ujar Fatin.

Dirinya juga menambahkan bahwa dengan sinergi yang kuat, penyuluhan hukum bisa menjadi benteng pertama mencegah konflik sosial, sengketa aset, serta pelanggaran administratif di tingkat desa.

Kegiatan ini tidak hanya fokus pada teori hukum, tetapi juga membedah kasus-kasus konkret di lapangan mulai dari pengelolaan dana desa, potensi konflik kepentingan, hingga tata cara pelaporan ke instansi hukum jika terjadi pelanggaran.

“Kalau kepala desa dan perangkat sudah paham aturan main, maka tata kelola desa akan lebih transparan, aman, dan jauh dari risiko hukum. Ini investasi jangka panjang,” pungkas Fatin.

Penyuluhan Kadarkum ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Bojonegoro untuk menjadikan setiap desa sebagai “Desa Sadar Hukum”, sekaligus membangun iklim pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari korupsi. (aj/yen)