KEBUMEN — Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, memasuki babak hukum.
Polres Kebumen telah mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur sehingga proses pemeriksaannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan terkait perlindungan anak.
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial.
Dalam rekaman itu, tampak seorang siswa berseragam pramuka berada di sebuah area terbuka, sementara pelajar lain yang diduga sebagai pelaku terlihat mengajaknya berduel.
Polisi kemudian bergerak setelah menerima laporan dari pihak korban.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Polres Kebumen telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” kata Putu dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Lokasinya berada di area belakang sebuah SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Polisi telah memeriksa korban, pelapor, serta seorang saksi, sementara pelajar yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut juga telah dibawa ke Polres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum korban, HD Sriyanto, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.
Menurut dia, korban saat itu tengah mengantri makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan sekolah.
Situasi kemudian berubah ketika korban diduga diajak keluar dari antrian menuju area kosong di belakang gedung sekolah.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pelajar yang disebut sebagai kakak kelasnya.
Aksi tersebut kemudian direkam hingga videonya menyebar di media sosial dan memicu perhatian publik.
“Kami bersama tim mendampingi adanya tindak pidana perundungan terhadap anak yang terjadi di salah satu SMK Kutowinangun,” ujar Sriyanto.
Dia menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB ketika proses kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.
Kasus tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum, orang tua korban bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak kekerasan itu ke Polres Kebumen pada Selasa (11/8/2026).
Langkah hukum ditempuh setelah upaya mediasi yang sebelumnya melibatkan keluarga korban, pihak sekolah, serta keluarga siswa yang diduga terlibat belum menemukan penyelesaian yang dianggap memadai.
Pihak keluarga kemudian meminta kepolisian menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap segera ditindaklanjuti agar jangan sampai terjadi di sekolah tersebut ataupun sekolah-sekolah yang lain,” kata Sriyanto.
Ibu korban berinisial SU mengungkapkan kondisi anaknya setelah kejadian tersebut.
Menurut dia, sang anak mengeluhkan rasa sakit pada bagian kepala dan perut serta terdapat lebam di sejumlah bagian tubuh.
Kondisi tersebut membuat keluarga memilih membawa perkara ini ke jalur hukum.
SU berharap proses penanganan oleh aparat dapat memberikan kepastian bagi keluarganya sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi lingkungan sekolah.
Menurutnya, sekolah semestinya menjadi ruang yang aman bagi pelajar untuk menuntut ilmu tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan.
“Kami meminta seluruh pihak terkait mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap pelajar di Kebumen,” tandasnya.
Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian, karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, identitas para pelajar yang terlibat tidak diungkap secara lengkap. (zia)






