Hukrim

Polres Probolinggo Ringkus 9 Bandit Jalanan, Ada yang Curi Ini

orbitnasional333
951
×

Polres Probolinggo Ringkus 9 Bandit Jalanan, Ada yang Curi Ini

Sebarkan artikel ini
Img 20250809 wa0016

PROBOLINGGO – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan.

Selama bulan Juli 2025, polisi sukses mengungkap delapan kasus kejahatan 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor), dengan total sembilan pelaku berhasil diringkus.

Para pelaku yang kini meringkuk di balik jeruji besi di antaranya AH (39) warga Wonoasih, N (34) warga Kropak Bantaran, NM (26) dan H (41) warga Pakuniran, SA (33) warga Tongas, A (20) warga Tiris, ME (28) warga Jember, AW (32) warga Lumajang, serta AJP (21) warga Dringu.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dan dirugikan akibat aksi para pelaku. Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga satu per satu kasus terpecahkan.

“Dalam periode Juli 2025, kami berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan, empat kasus pencurian kendaraan bermotor, dan satu kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025).

Dua kasus menonjol menjadi sorotan publik. Pertama, pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani, Perumahan Semampir Indah I, Kraksaan, yang terekam jelas kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kedua, pencurian motor di Masjid Desa Sentul, Kecamatan Gading, yang juga ramai diperbincangkan lantaran dua pelakunya tertangkap basah oleh warga saat korban tengah menunaikan Salat Jumat.

“Modusnya cukup klasik, mereka mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa penjagaan. Kunci kontak dirusak lalu diganti dengan kunci T modifikasi,” ungkap Kapolres.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku curas dikenai Pasal 365 KUHP. Keduanya memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Latif menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang cepat memberikan informasi. “Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang membantu mengungkap kasus-kasus ini,” pungkasnya. (ji)